Sidang Kasus Suap, Saksi Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK untuk Amankan Perkara

photo author
- Senin, 4 Oktober 2021 | 15:13 WIB
Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada (kemeja putih) menjadi saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021)  (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada (kemeja putih) menjadi saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)


JAKARTA, harianmerapi.com - Nama mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali disebut-sebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada menyebut Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memiliki 8 orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi.

Baca Juga: Kenali Gejala Penyakit Meningitis, Jangan Sepelekan, Segera Periksa Dokter

"Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada.

Yusmada menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Yusmada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

"Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?" tanya jaksa.

Baca Juga: Emado’s Shawarma Populerkan Kuliner Timur Tengah, 80 Persen Penjualan dari Platform Digital

"Saya tidak tahu," jawab Yusmada.

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?" tanya jaksa.

"Iya Pak," jawab Yusmada.

"Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?" tanya jaksa.

"Tidak Pak hanya itu saja Pak," jawab Yusmada.

Baca Juga: Pelaku Teror Rumah Aldebaran Terkuak, Bukan Ikbal Namun Denis, Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 4 Oktober 2021

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X