Sidang Kasus Suap, Saksi Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK untuk Amankan Perkara

photo author
- Senin, 4 Oktober 2021 | 15:13 WIB
Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada (kemeja putih) menjadi saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021)  (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada (kemeja putih) menjadi saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Yusmada juga membenarkan keterangannya mengenai Robin Pattuju dapat mengamankan perkara Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial.

"Di lain waktu M Syahrial bercerita di hadapan saya dan pejabat pemerintah kota lainnya, waktunya setelah penyerahan uang terakhir ke Robin bahwa ada orang di KPK mengamankan M Syahrial bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan, itu benar?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

"Iya, benar, saya tetap pada keterangan," jawab Yusmada.

Baca Juga: Emado’s Shawarma Populerkan Kuliner Timur Tengah, 80 Persen Penjualan dari Platform Digital

Terhadap keterangan Yusmada itu, Robin menyebut tidak pernah mengenalkan penyidik KPK lain ke Azis Syamsuddin.

"Saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain ke Azis Syamsuddin. Saya kenal Azis Syamsuddin karena dikenalkan oleh Dedi Riyanto yang merupakan ajudan Azis Syamsudin," kata Robin.

Yusmada diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Baca Juga: Jaga Netralitas, Pansel Jabatan Eselon 2 di Salatga Libatkan Dua Perguruan Tinggi dan Pensiunan Pejabat

Ia mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.

"Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi Sekda tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada tanggal 6 September saya diminta untuk menyiapkan Rp100 juta," jelas Yusmada.

Namun sekitar 10 hari setelah ia dilantik, Yusmada pun dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda.

Baca Juga: Wakil Bupati Bantul Masih Temui Penanda Publik Gunakan Bahasa Indonesia yang Salah

"Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian Pak Wali Kota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK," kata Yusmada.

Dalam surat dakwaan disebutkan Robin dan Maskur Husain menerima Rp1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X