JAKARTA, harianmerapi.com- Lodewijk F. Paulus resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Azis Syamsuddin yang telah mengundurkan diri. Penetapan Lodewijk dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (30/9/2021).
"Kami tanyakan apakah Lodewijk Paulus dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis.
Setelah itu, seluruh anggota DPR menyatakan setuju Lodewijk ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Baca Juga: Kabar Gembira, Penerima BSU 2021 Rp 1 Juta Diperluas, Dicairkan untuk 1,7 Juta Pekerja
Sebelum penetapan tersebut, Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Partai Golkar terkait dengan pengunduran diri Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.
Selain itu, menurut dia, surat Partai Golkar tersebut juga menyebutkan penunjuk Lodewijk sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Azis Syamsuddin.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti tersebut dalam rapat paripurna untuk ditetapkan," ujarnya.
Baca Juga: Syarat Urus SKCK Terbaru, Bikin Baru dan Perpanjangan
Setelah penetapan Lodewijk sebagai Wakil Ketua DPR RI, yang bersangkutan dilantik dan dipandu mengucapkan sumpah jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin.
Sebelumnya nama Lodewijk telah diajukan Partai Golkar kepada pimpinan DPR pada hari Rabu (29/9). Sesuai mekanisme, penetapan Wakil Ketua DPR RI yang baru dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
"Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 39 yang mengatur mengenai tata cara pemberhentian pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR, maka DPR perlu menetapkan pemberhentian Saudara Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.*