Syarat Urus SKCK Terbaru, Bikin Baru dan Perpanjangan

photo author
- Kamis, 30 September 2021 | 11:39 WIB
Pelayanan SKCK di kantor polisi. (foto: instagram @skck_polressleman)
Pelayanan SKCK di kantor polisi. (foto: instagram @skck_polressleman)

SLEMAN, harianmerapi.com-Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi persyaratan untuk mengurus berbagai hal, termasuk mencari kerja atau bahkan persiapan menikah. Persyaratan pengurusan SKCK pun terus berkembang. Berikut persyaratan terbaru untuk mengurus SKCK sepeti dikutip dari akun instagram @skck_polressleman.

Untuk pembuatan SKCK baru, yang perlu disiapkan yakni: fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran dan fotokopi sidik jari.

Khusus untuk sidik jari, bagi yang sudah punya harus dilampirkan dan bagi yang belum punya tidak diwajibkan. Kemudian pas foto 4 kali 6 sebanyak 4 lembar dengan backgruond merah dan membayar PNBP Rp 30 ribu.

Kemudian untuk perpanjangan SKCK, pemohon wajib menujukkan SKCK lama yang masih berlaku atau habis masa berlaku tidak lebih dari satu tahun.

Persyaratan selanjutnya adalah Fotokopi KTP, fotokopi KK, pas foto 4 kali 6 sebanyak 4 lembar dengan backgruond merah dan membayar PNBP Rp 30 ribu.

Lebih lanjut disebutkan jika pembuatan SKCK harus dilakukan di kantor polisi dan dengan jalur resmi.

"Perlu diketahui, perbuatan merubah/menambah/mengurangi dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) oleh pihak yang tidak berhak merupakan tindak pidana pemalsuan suatu surat, dengan ancaman paling lama 6 (tahun) Penjara," bunyi kegterangan di laman instagram @skck_polressleman.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X