Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR, MKD Tak Perlu Gelar Sidang Etik

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 16:16 WIB
Arsip-Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.  (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Arsip-Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman. (ANTARA/Muhammad Adimaja)


JAKARTA, harianmerapi.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Azis Syamsuddin karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR.


Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/9/2021).


"MKD tidak perlu menggelar rapat terkait masalah itu (dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin, Red) karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Lulusan Pendidikan Vokasi Jangan Hanya Andalkan Ijazah, Kompetensi Ini Perlu Dikuasai


Menurut dia, MKD masih terus memantau perkembangan proses hukum yang dijalani Azis Syamsuddin, karena status keanggotaan DPR yang bersangkutan masih berlaku selama belum ada keputusan hukum tetap.

Karena itu, dia mengatakan, MKD bisa saja menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin, dengan catatan misalnya yang bersangkutan menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.

"Misalnya beliau tidak hadir sekian bulan karena walaupun status hukumnya belum inkrah, namun keaktifannya sebagai anggota DPR ada ketentuan yang tidak terpenuhi," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkumham Menilai Penggerebekan Pabrik Obat Ilegal di DIY Bagian Penegakan KI

Habiburokhman mencontohkan apabila dalam tiga bulan berturut-turut seorang anggota DPR tidak hadir dalam kegiatan DPR, maka MKD akan menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X