Setelah Jadi Tersangka Kasus Suap, Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Sebagai Wakil Ketua DPR RI

photo author
- Sabtu, 25 September 2021 | 15:22 WIB
Jurnalis mengambil foto Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir (tengah) saat jumpa pers di ruangan Fraksi Partai Golkar DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Jurnalis mengambil foto Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir (tengah) saat jumpa pers di ruangan Fraksi Partai Golkar DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

JAKARTA, harianmerapi.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil ketua DPR RI.

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar,” kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Terkait hal itu, Adies menyampaikan DPP Partai Golkar dalam waktu dekat akan mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin untuk posisi wakil ketua DPR RI.

Baca Juga: Tenggelam Sejak Kamis, Jasad Anak yang Tenggelam di Sungai Bolango Akhirnya Ditemukan

Adies menerangkan sejauh ini belum ada kader yang ditunjuk oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk mengisi posisi itu.

Namun, ia memastikan seluruh kader Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI punya kesempatan yang sama.

“Semua punya kans. Semua kader berkualitas. Kami punya 85 orang (di Fraksi Partai Golkar DPR RI). Ini merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar,” kata Adies menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga: Kelurahan Kategori Hijau di Sleman Didorong Selenggarakan Vaksinasi Massal

KPK RI di Jakarta pada Sabtu dini hari menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), yang diduga sebanyak Rp3,1 miliar.

Suap itu diberikan untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, kata Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Dalam kesempatan itu, Firli menyesalkan keterlibatan Azis dalam kasus korupsi, karena dia merupakan wakil rakyat dan penyelenggara negara yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

Baca Juga: Keamanan Terganggu, Polisi Evakuasi 17 Warga Sipil dari Kiwirok

"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," kata Firli. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X