JAKARTA, harianmerapi.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar terkait penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Baca Juga: Asal-usul Hoax Pendarahan Otak Tukul Arwana Akibat Vaksin Covid-19, Langsung Dibantah Dokter
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp 4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri
Firli menjelaskan pada sekitar Agustus 2020, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar itu menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Baca Juga: Soal Kondisi Terkini Tukul Arwana, Ini Kata Dirut RS PON
"Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli.
Setelah itu, lanjut dia, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," ungkapnya.
Baca Juga: PON Papua, Voli Pasir Putri DIY Siap Rebut Emas
Selanjutnya, Firli mengatakan Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis.