opini

Catatan Hendry Ch Bangun: Penjelasan yang Tidak Memperjelas

Kamis, 2 Maret 2023 | 16:51 WIB
Hendry Ch Bangun (Dok.pribadi)

PADA 27 Februari lalu Dewan Pers mengeluarkan Siaran Pers berjudul “Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan”, karena banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, sehingga “beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers. Siaran Pers ini bersifat klarifikasi, agar duduk persoalan jelas.

Tetapi banyak rekan pengelola media massa malah dibuat bingung dan bertanya-tanya seperti tercermin di beberapa grup WA. Saya juga termasuk ditanyai pendapat teman dari daerah. Saya jelaskan, prinsipnya verifikasi itu bersifat sukarela,  mau diverifikasi bagus, tidak ya tidak apa-apa, yang pasti kedua pilihan ada konsekuensinya. Itu saja. Jadi tidak usah bingung, baca dan teliti saja UU No. 40 1999 tentang Pers, itu sudah cukup.

Namun saya juga ingin mengklarifikasi siaran pers tersebut, supaya ada gambaran, dan syukur kalau bisa meringankan beban pikiran teman-teman di daerah.

Baca Juga: Kejari Sukoharjo beri pendampingan pembangunan tiga proyek strategis Pemkab, ini proyeknya

Ada 5 butir Siaran Pers bernomor No.07/SP/DP/II/2023, yang menurut saya, justru malah sebagian membuat persoalan tidak jelas, karena tidak memahami substansi dari Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers, dan memasukkan tafsir dan opini yang ke luar konteks UU itu sendiri.

Poin  satu berbunyi begini:

!. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun termasuk ke Dewan Pers. Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

Poin ini harusnya singkat saja, ditegaskan bahwa di dalam UU no 40/1999, tidak ada pendaftaran. Kutipan lengkap Pasal 9 ayat (1) “setiap warga negara dan negara berhak mendirikan perusahaan pers”, kemudian ayat (2) “setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.”Terkait Kode Etik Jurnalistik bunyi UU No40/199 Pasal 7 ayat (2) “wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”.

Siaran Pers itu mencampuradukkan antara kewajiban pers dan wartawan. Soal kewajiban media ada di Pasal 5, yakni ayat (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah ayat  (2) Pers nasional wajib melayani Hak Jawab, ayat (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi. Artinya terkait dengan Kode Etik Jurnalistik, yang dituntut dari sebuah media adalah implementasinya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok 3 Maret 2023, peluang gaji yang lebih baik dan proyek lebih menarik datang

Legalitas adalah status berbadan hukum Indonesia, titik. Bagaimana media itu menerapkan pelaksanaan KEJ adalah terkait profesionalitas. Jadi, ini dua hal yang berbeda. ***

Poin kedua dituliskan demikian:

  1. Sesuai pasal 15 ayat 2 huruf (g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Logikanya, poin ini menjelaskan apa perbedaan pendataan dan pendaftaran karena dituliskan “tidak bisa disamakan dan sangatlah berbeda”. Apa tuh bedanya? Malah kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan tugas Dewan Pers yakni “untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional”, membuat tafsir yang melebar dan membuat kabur maksudnya. Bingung pembacanya.

Poin ketiga dinyatakan:

Halaman:

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB