cermin

Pembunuhan sadis ayah dan Anak, hanya gara-gara ini

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi - Police line. (ANTARA/shutterstock)

SIDANG kasus pembunuhan sadis terhadap ayah dan anak di Blora, Muslikin (45) dan anaknya S (9) di Pengadilan Negeri Blora telah usai. Sidang yang digelar sejak Juni 2025 ini mengundang perhatian publik mengingat tindakan pelaku sangat kejam.

Pelaku yang notabene merupakan ipar korban tega meracuni bapak dan anak ini dengan cara mencampurkan racun apotas dan obat tikus ke dalam botol air mineral.

Kedua korban meninggal setelah meminum air mineral yang sudah dicampur racun itu yang diletakkan di meja. Hakim yang menyidangkan kasus tersebut menghukum terdakwa MK dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Pansus TWRS DPRD Salatiga mulai bekerja, Bappeda giliran pertama dipanggil

Kalau kita baca pasalnya, pembunuhan berencana diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Dalam kasus ini hakim telah menjatuhkan vonis maksimal.

Putusan hakim patut diapresiasi, apalagi tidak ada faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Perbuatan MK sangat sadis meracuni bapak dan anak hanya dipicu masalah dendam pribadi.

Pelaku yang menikah dengan adik istri korban merasa direndahkan oleh korban terutama terkait soal harta. Namun, mengapa S yang masih umur 9 tahun juga menjadi sasaran dendam pelaku ? Entahlah, anak tak berdosa itu meninggal setelah meminum air mineral yang telah dicampur racun oleh MK.

Boleh jadi MK berkilah tidak bermaksud meracuni S, melainkan Muslikin. Namun dalih semacam itu tidak masuk akal. Sebab, dengan mencampur racun di botol minuman mineral yang diletakkan di meja, sudah sangat jelas maksudnya, agar diminum korban.

Baca Juga: Unud Bentuk Tim Investigasi Dugaan Perundungan Mahasiswa Timothy Anugrah

Pelaku juga sudah tahu bahwa di tempat tersebut ada S yang merupakan anak korban. Karenanya, MK tetap dijerat pasal pembunuhan berencana. Apalagi sudah dapat memperkirakan bahwa orang yang meminum minumannya bakal tewas.

Itulah mengapa hakim menjatuhkan putusan maksimal, karena sudah ternyata maksudnya ingin menjadikan orang lain mati. MK harus membayar perbuatannya dan bakal menjalani hukuman di penjara dalam waktu yang relatif lama. Sayangnya, putusan hakim tak serta merta merehabilitasi kondisi keluarga korban.

Tak ada putusan hakim yang kemudian memberi santunan atau semacam tunjangan sosial kepada keluarga korban. Sebab, urusan tersebut menurut hakim telah diwakili jaksa penuntut umum. Inilah yang menjadi PR penegak hukum, sejauhmana perhatiannya kepada keluarga korban. (Hudono)

 

Balas

Terus­kan

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB