INILAH akibat pergaulan bebas remaja. Dua sejoli lawan jenis yang masih duduk di bangku SMA di Karanganyar terlibat asmara hingga melakukan hubungan badan. Akibatnya bisa ditebak, si perempuan hamil.
Dengan masih berstatus remaja dan pelajar, STL (17) remaja putri tersebut, tak ingin bayinya lahir. Kebetulan ia tinggal bersama sang nenek, karena kedua orangtuanya merantau di tanah seberang.
Hingga pada saatnya, STL melahirnya bayi secara alami. Begitu lahir, bayi langsung menangis seperti lazimnya bayi yang baru dilahirkan. Namun STL justru panik, malah membekap bayinya hingga tak bernapas.
Baca Juga: Dapur SPPG Giyanti Temanggung Tutup Sementara
Kepanikan bertambah, sehingga muncul pikiran untuk membuang bayi tersebut di kali. Selanjutnya, masyarakat geger menyusul ditemukannya mayat bayi yang mengapung di kali. Polisi pun harus bekerja keras untuk mengungkap siapa pembuang bayi itu.
Terungkap, bayi dibuang dalam keadaan telah mati. Kasus terungkap setelah ada kecurigaan STL yang mengalami sakit di bagian alat vital dan harus dirujuk ke RSUD Sukoharjo. Setelah diselidiki, melalui pacarnya, terungkap STL baru melahirkan bayi. Padahal, sang pacar awalnya tidak mengetahui STL melahirkan bayi. Polisi pun menunggu hingga STL sembuh dan diperbolehkan rawat jalan setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Sukoharjo.
Tak terlalu sulit bagi polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut, apalagi STL mengakui terus terang telah membunuh bayinya lantaran panik. Ia melakukan perbuatan tersebut tanpa bujukan siapapun, artinya inisiatif sendiri. Lantas, bagaimana dengan sang pacar ? Sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Apalagi, berdasar pemeriksaan, tak ada bujukan dari yang bersangkutan untuk membunuh bayi tersebut.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Selalu Hadirkan Juara Baru MotoGP
Meski masih di bawah umur, STL tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia tetap dijerat UU Perlindungan Anak, karena telah menghilangkan nyawa bayi. Hanya saja, ancaman hukumannya tidak seberat ancaman hukuman orang dewasa. Sementara, sang pacar, bila memang tidak ikut andil dalam pembunuhan bayi, akan lepas dari tanggung jawab hukum.
Lantas sejauh mana tanggung jawab pacar karena telah menghamili STL ? Secara hukum sulit meminta pertanggungjawabannya. Apakah dengan demikian, menghamili pacar tidak dapat dituntut hukum ? Sebenarnya bisa, karena korbannya masih di bawah umur. Hanya saja, perlu pula diketahui apakah pacar STL telah dewasa, atau sama-sama di bawah umur, sehingga akan diberlakukan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |