Remaja tega bunuh bayi karena ini

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Potret bayi baru lahir. ( ANTARA/Muhammad Fauzi Fadilah.)
Potret bayi baru lahir. ( ANTARA/Muhammad Fauzi Fadilah.)

INILAH akibat pergaulan bebas remaja. Dua sejoli lawan jenis yang masih duduk di bangku SMA di Karanganyar terlibat asmara hingga melakukan hubungan badan. Akibatnya bisa ditebak, si perempuan hamil.

Dengan masih berstatus remaja dan pelajar, STL (17) remaja putri tersebut, tak ingin bayinya lahir. Kebetulan ia tinggal bersama sang nenek, karena kedua orangtuanya merantau di tanah seberang.

Hingga pada saatnya, STL melahirnya bayi secara alami. Begitu lahir, bayi langsung menangis seperti lazimnya bayi yang baru dilahirkan. Namun STL justru panik, malah membekap bayinya hingga tak bernapas.

Baca Juga: Dapur SPPG Giyanti Temanggung Tutup Sementara

Kepanikan bertambah, sehingga muncul pikiran untuk membuang bayi tersebut di kali. Selanjutnya, masyarakat geger menyusul ditemukannya mayat bayi yang mengapung di kali. Polisi pun harus bekerja keras untuk mengungkap siapa pembuang bayi itu.

Terungkap, bayi dibuang dalam keadaan telah mati. Kasus terungkap setelah ada kecurigaan STL yang mengalami sakit di bagian alat vital dan harus dirujuk ke RSUD Sukoharjo. Setelah diselidiki, melalui pacarnya, terungkap STL baru melahirkan bayi. Padahal, sang pacar awalnya tidak mengetahui STL melahirkan bayi. Polisi pun menunggu hingga STL sembuh dan diperbolehkan rawat jalan setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Sukoharjo.

Tak terlalu sulit bagi polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut, apalagi STL mengakui terus terang telah membunuh bayinya lantaran panik. Ia melakukan perbuatan tersebut tanpa bujukan siapapun, artinya inisiatif sendiri. Lantas, bagaimana dengan sang pacar ? Sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Apalagi, berdasar pemeriksaan, tak ada bujukan dari yang bersangkutan untuk membunuh bayi tersebut.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Selalu Hadirkan Juara Baru MotoGP

Meski masih di bawah umur, STL tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia tetap dijerat UU Perlindungan Anak, karena telah menghilangkan nyawa bayi. Hanya saja, ancaman hukumannya tidak seberat ancaman hukuman orang dewasa. Sementara, sang pacar, bila memang tidak ikut andil dalam pembunuhan bayi, akan lepas dari tanggung jawab hukum.

Lantas sejauh mana tanggung jawab pacar karena telah menghamili STL ? Secara hukum sulit meminta pertanggungjawabannya. Apakah dengan demikian, menghamili pacar tidak dapat dituntut hukum ? Sebenarnya bisa, karena korbannya masih di bawah umur. Hanya saja, perlu pula diketahui apakah pacar STL telah dewasa, atau sama-sama di bawah umur, sehingga akan diberlakukan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. (Hudono) 

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X