cermin

Bayi di tengah sawah, siapa tega membuang ?

Selasa, 23 September 2025 | 12:30 WIB
Potret bayi baru lahir. ( ANTARA/Muhammad Fauzi Fadilah.)

WARGA di Padukuhan Mriyan,Donotirto, Kretek, Bantul baru-baru ini geger menyusul ditemukannya bayi perempuan di tengah sawah, tepatnya di gardu pos tani. Bayi tersebut terbungkus kain terlihat rapi dengan tali pusar masih basah, namun bukan luka baru.

Awalnya, bayi ditemukan warga yang saat itu hendak mengecek HP-nya yang berdering. Di saat bersamaan ia mendengar suara seperti kucing, namun ternyata tangisan bayi. Penemuan bayi itu kemudian dilaporkan ke pihak medis, rumah sakit terdekat, selanjutnya mendapat perawatan memadai.

Siapa orangnya yang tega membuang bayi mungil itu ? Polisi masih melacaknya. Merebak dugaan bayi tersebut dibuang orang tuanya sendiri, terutama ibu biologisnya. Bisa pula bayi itu hasil hubungan gelap (hugel) pasangan tak resmi. Namun, bayi tetaplah tidak berdosa. Ia tidak bisa menanggung kesalahan orang tuanya.

Baca Juga: Anggito Abimanyu Resmi Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS, Ini Profilnya

Bayi juga punya hak hidup dan tidak disakiti. Mungkin pelaku sengaja membuang bayi agar ditemu orang. Jika demikian, pelaku akan terhindar dari tuduhan pembunuhan bayi.

Dibanding membunuh, membuang bayi di tempat yang mudah dijangkau orang memang lebih manusiawi, meski tetap saja masuk kategori kejahatan. Dalam beberapa kasus hamil di luar nikah, orang tua merasa malu ketika harus melahirkan bayinya.

Berbagai cara pun dilakukan, mulai dari menggugurkan kandungan, membuang dan membunuh bayi. Membuang bayi dalam kondisi hidup memang berbeda dengan membuang bayi dalam kondisi meninggal.

Baca Juga: Prabowo di KTT Solusi Dua Negara: Kita Harus Akui Palestina Sekarang

Yang disebut terakhir ini bisa karena beberapa sebab, antara lain memang mati secara alami (bukan dibunuh) dan kedua, mati karena dibunuh. Mati karena dibunuh inilah yang paling sadis dan pelakunya bakal dijerat delik pembunuhan bayi.

Sementara membuang bayi dalam keadaan hidup dengan tujuan untuk ditemu orang, biasanya karena orang tua merasa malu karena bayi tersebut dilahirkan hasil hugel.

Jika ini yang terjadi, pelaku tak dijerat delik pembunuhan bayi, melainkan membuang bayi dan menelantarkannya. Kasus ini tentu berbeda dengan membuang bayi di tempat sampah misalnya. Pelaku tidak memikirkan apakah bayi ditemu orang atau tidak, melainkan patut diduga pelaku mengetahui bayi tersebut akan mati.

Baca Juga: Wamen ESDM: Tak Ada Lagi Ketimpangan, BBM Satu Harga Satukan Indonesia

Hal yang disebut terakhir ini masuk kategori pembunuhan bayi atau percobaan pembunuhan bayi, karena patut diduga bila bayi dibuang di tempat sampah atau di sungai sehingga tenggelam, akan mati. (Hudono)   

 

BalasTeruskan

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB