INI peringatan bagi orang tua untuk terus memantau pergaulan putri remajanya. Jangan biarkan anak gadisnya bergaul dengan orang yang ternyata predator.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, bahkan sudah berlangsung dua tahun lalu, seorang remaja putri menjadi korban pencabulan laki-laki dewasa, F (55) warga Ngampilan Yogya. Peristiwanya terjadi pada tahun 2022 dan 2023, namun baru terungkap baru-baru ini.
Saat kejadian, korban masih berusia 17 tahun, sedang peristiwa pencabulan terjadi di tempat ibadah dan rumah pelaku. Setidaknya, peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku hingga lima kali.
Baca Juga: Neymar terkena Covid-19, dipastikan absen bela Santos, ini pengumuman resminya
Mengapa kasus baru terungkap sekarang ? Tak lain karena korban yang kini telah berusia 19 tahun menceritakan kepada orang tuanya. Mendengar cerita puterinya, orang tua pun meradang dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dan langsung ditindaklanjuti.
Polisi yang menerima laporan pun sigap dan langsung melakukan penyelidikan diikuti penyidikan hingga berhasil menangkap F dan menetapkannya sebagai tersangka. F kini telah ditahan di kepolisian. Kiranya tak ada celah bagi F untuk terbebas dari jeratan hukum.
Hal menarik yang patut dicermati, peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban masih berusia 17 tahun yang notabene dikategorikan sebagai anak. Sementara korban saat ini telah menginjak dewasa, usia 19 tahun.
Baca Juga: Inilah lima legasi Taufiq Kiemas yang disampaikan Jimly Asshiddiqie
Jika demikian, apakah aparat penegak hukum akan menerapkan UU yang berkaitan dengan perlindungan anak ? Jawabnya tentu ya, karena tempus delicti atau saat kejadian, korban masih tergolong anak di bawah umur.
Tuntutan terhadap pelaku pun tak bisa dihentikan, lantaran kasus tersebut bukan delik aduan. Pun pengungkapan kasus tersebut belum masuk kedaluwarsa, karena baru berselang dua atau tiga tahun.
Kondisi dan situasinya tentu akan berbeda bila peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban dewasa. Pun masih harus dilacak apakah perbuatan itu terjadi atas dasar paksaan atau sukarela.
Baca Juga: Inilah teknologi terbaru meremajakan wajah tanpa bedah
Sedangkan terhadap kasus di atas, dipastikan F tak dapat menghindar dari jeratan hukum. Sebab, berdasar aturan pidana menyangkut korban anak, pencabulan baik yang dilakukan secara paksa maupun tanpa paksakan tetap diancam hukuman berat.
Intinya, tak ada peluang bagi predator anak untuk lari dari tanggung jawab, karena hukum akan terus mengejarnya. Begitu pula dengan F, meski peristiwanya sudah berlangsung dua hingga tiga tahun, ia tetap dimintai pertanggungjawaban hukum. (Hudono)