DEBT collector (DC) atau penagih utang berulah lagi. Kali ini mengintimidasi Lurah Krambilsawit Saptosari Gunungkidul, Sabiyo. Ia dipermalukan di muka umum oleh penagih utang, yakni disiram air ke tubuhnya.
Korban tak bisa berbuat apa-apa dan hanya menanggung malu. Aksi debt collector yang menyiram Lurah Krambilsawit ini viral di media sosial dan bikin geram netizen. Netizen berharap Sabiyo tidak tinggal diam tapi melapor ke polisi.
Sampai-sampai Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih angkat bicara terkait kasus ini. Ia tidak rela warganya dipermalukan di muka umum dan diperlakukan tidak manusiawi.
Baca Juga: UMKM Berbenah Menghadapi Tarif Pajak Penghasilan Umum
Atas banyak desakan itulah Sabiyo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Andai perbuatan tidak menyenangkan itu tidak viral di media sosial, entahlah apakah kasus tersebut bakal ditangani aparat penegak hukum.
Sebenarnya, keberadaan debt collector atau penagih utang tidak melanggar hukum sepanjang benar dalam menjalankan tugasnya, yakni menagih utang. Hanya saja, caranya yang acap melanggar hukum, misalnya dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan intimidasi. Itulah yang dilakukan DC terhadap Sabiyo.
Dalam hukum perdata, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang diperbolehkan meminta bantuan orang lain untuk menagihkan utangnya. Orang yang membantu menagihkan utang itulah yang disebut debt collector. Sayangnya, mereka banyak melakukan penyimpangan saat menagih utang, sehingga berurusan dengan hukum seperti yang dialami Sabiyo.
Kasus yang sebenarnya bersifat perdata ini pun bergeser ke pidana karena di dalamnya ada unsur kekerasan dan intimidasi. Polisi diharapkan segera memproses laporan Sabiyo, apalagi kasusnya telah menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Bila tindakan DC terhadap Sabiyo tidak diproses, dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan akan terulang di kemudian hari.
Orang yang berutang memang berkewajiban melunasinya. Orang yang mengutangi juga berhak menagih, baik sendiri maupun meminta bantuan orang lain. Namun caranya harus benar, tak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan serta intimidasi seperti pada kasus di atas.
Bagaimana bila debitur atau pihak yang berutang tetap tak mau melunasi utangnya ? Tentu ini risiko yang harus diperhitungkan kreditur bila debitur ngemplang.
Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam berlaku besok Minggu 4 Mei 2025, cobalah untuk tidak terburu-buru
Bila jumlah utangnya besar, sebaiknya lewat jalur hukum, yakni melalui gugatan perdata. Namun, tentu ini akan memakan waktu lama keburu tidak sabar. Karena itu, agar aman, si debitur atau orang yang berutang harus menyertakan jaminan sebelum mengambil utang. (Hudono)