HARIAN MERAPI - Satreskrim Polresta Yogyakarta meringkus dua orang debt collector (DC). Identitas keduanya adalah AF warga Magelang sebagai pemimpin kelompok dan IR warga Kalasan Sleman.
Selain keduanya, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya. Mereka terpaksa diamankan karena mengambil paksa sebuah mobil milik wisatawan yang tengah berlibur di Yogyakarta.
"Kelompok DC ini berusaha mengambil mobil warga Madiun saat berada di area parkir timur Gembira Loka (GL) Zoo pada 17 Mei," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogya AKP Probo Satrio, Rabu (22/5/2024).
Peristiwa itu bermula saat korban bersama keluarganya liburan ke Kebun Binatang Gembira Loka pada 17 Mei 2024. Pukul 16.00 WIB, saat hendak meninggalkan lokasi, mereka didatangi rombongan debt collector.
Baca Juga: Mengapa makin banyak mahasiswi putus asa dan berakhir seperti ini
"DC itu mendatangi dan menanyakan mobil yang dipakai korban," ujar Probo.
Kepada korban, para oknum mata elang tersebut berkata mobil yang digunakan sudah 10 bulan telat mengangsur. Korban yang tidak merasa mengambil kredit di perusahaan itu jelas menolak permintaan para DC.
Setelah itu, DC meminta STNK korban dengan dalih untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesinnya. Korban yang ketakutan karena jumlah DC yang mengerubunginya lima orang menyerahkan STNK-nya.
"Saat di cek ternyata nomor mesin sesuai STNK, sedangkan surat yang dibawa para pelaku itu tidak sesuai dengan identitas kendaraan," katanya.
Korban lantas mengajak para DC untuk pergi ke kantor polisi terdekat, untuk menyelesaikan masalah itu. Dua dari lima DC mengikuti korban, sedangkan tiga lainnya pergi dengan membawa STNK mobil korban.
Baca Juga: Mantan Wabup dan Mantan Sekda 'Pisah Ranjang' dalam Pilkada Pati 2024, Terus Siapa Pasangannya?
"Modus pelakuhanya melakukan scan barcode, dan merasa mobil tersebut dalam keterlambatan angsuran, sudah dijelaskan oleh korban tapi memaksa," ungkapnya.
Kedua DC tersebut lantas dijadikan sebagai tersangka dengan unsur pidana pemaksaan. Tiga orang yang diburi adalah HR perannya sebagai penarik STNK, kemudian GL, terakhir JRW selaku mata elang atau pengawas.
"DC tidak berhak menghentikan dan menarik kendaraan. Kalau ada kredit macet, kantor pembiayaan bisa menugaskan DC dengan mengantongi izin identitas DC, kartu sertifikasi melakukan penarikan, sertifikat Fidusia, surat tugas dari finance dan surat ketetapan pengadilan," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 KUHP, tentang pememaksaan orang untuk menyerah suatu barang. Atau pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Ancaman maksimal 12 Tahun penjara.(*)