KEBERADAAN debt collector atau penagih utang acap dibutuhkan masyarakat, terutama perusahaan yang punya tagihan kepada debiturnya. Atau, perusahaan yang bergerak di bidang fidusia, juga memerlukan jasa debt collector. Dengan demikian, keberadaan debt collector tak lepas dari pihak yang menggunakan jasa mereka. Mereka ada karena memang dibutuhkan.
Namun, seperti sering diberitakan di harian ini, debt collector justru sering bikin masalah di masyarakat. Mengapa ? Karena dalam menjalankan profesinya mereka sering menggunakan cara-cara kekerasan dan melanggar hukum.
Seperti yang terjadi di Semarang baru-baru ini, Polda Jawa Tengah meringkus delapan debt collector karena melakukan pemukulan dan cara kekerasan ketika menarik mobil nasabah perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Ingin liburan hemat akhir tahun, catat beberapa tips berikut ini
Nasabah tersebut memang telat membayar atau mengangsur, sehingga perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector untuk menagihnya. Tindakan menggunakan jasa penagih utang sebenarnya tak ada masalah atau dibenarkan hukum sepanjang di dalamnya tidak ada unsur pemaksaan atau penganiayaan.
Namun yang terjadi di lapangan debt collector yang disewa jasanya itu menggunakan kekerasan dan mengambil paksa kendaraan nasabah.
Nasabah yang ketakutan lantas meninggalkan mobilnya di jalan. Selanjutnya para penagih utang itu membawa mobil tersebut menggunakan mobil towing. Kasus tersebut masih ditangani Polda Jawa Tengah. Mereka yang terlibat dalam pengambilan paksa mobil nasabah dikenakan pasal tentang pencurian.
Baca Juga: Perekonomian Indonesia 2024 diprediksi akan membaik, Sri Mulyani : Harus tetap waspada
Lantas, bagaimana cara menyelesaikan masalah angsuran mobil yang seret ? Perusahaan pembiayaan tak boleh menggunakan cara kekerasan. Mestinya, perusahaan tersebut melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Fidusia. Sedang penarikan kendaraan harus berdasarkan penetapan pengadilan. Artinya, perusahaan tak bisa serta merta menyita kendaraan yang angsurannya belum lunas.
Adapaun tugas debt collector hanyalah sebatas menagih utang, bukan menarik kendaraan nasabah. Artinya menarik kendaraan yang angsurannya macet bukanlah tugas debt collector. Dalam praktiknya, mereka menjalankan fungsi ganda, menagih utang dan sekaligus menarik kendaraan nasabah.
Sebenarnya, perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebab, para debt collector itu bekerja sesuai order. Mereka bekerja bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena ada perintah.
Baca Juga: Cerita horor mereka yang di ruang laboratorium 3, saat salat Maghrib seperti ada yang menjadi makmum
Hanya saja, bisa saja pemberi perintah berdalih tidak meminta mereka melakukan kekerasan atau tindakan paksa. Jika demikian, maka hanya debt collector itulah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (Hudono)