Bawa kabur motor pembantu, mantan debt collector ditangkap polisi di Sleman

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 14:23 WIB
Motor hasil kejahatan disita polisi. (Foto: Humas Polsek Depok Barat)
Motor hasil kejahatan disita polisi. (Foto: Humas Polsek Depok Barat)


HARIAN MERAPI-Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Seorang lelaki berinisial LGS (26) warga Singosaran, Banguntapan, Bantul, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat Sleman.

Akibat kejadian itu, korban Yuhlika Ayu Putri (20) warga Jalan Gayamsari, Semarang, Jawa tengah mengalami kerugian handphone dan sepeda motor Honda Beat. Polisi masih terus mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan ini. 

Kapolsek Depok Barat, AKP Mega Tetuko SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Mateus Wiwit K SH menjelaskan, peristiwa itu terjadi di apartemen di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok. Jumat (14/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB. 

Peristiwa bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk keperluan mengantar barang ke Wonosobo. "Saat pinjam, pelaku beralasan akan mengembalikan motor selama dua hari," jelasnya, Senin (28/11/2022). 

Baca Juga: Horoskop ramalan cinta zodiak Libra dan Scorpio Selasa 29 November 2022, membuat pertemanan dan koneksi baru

Namun setelah dua hari kemudian korban menanyakan kepada pelaku tentang kejelasan sepeda motornya tersebut. Saat itu, pelaku berdalih akan dikembalikan sore harinya, namun tidak kunjung dikembalikan. 

Bahkan, saat korban menanyakan tentang sepeda motornya pelaku selalu berkelit. Sadar menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban akhirnya melapor ke Polsek Depok Barat guna pengusutan lebih lanjut  

"Korban dan pelaku ini saling kenal, karena korban adalah asisten rumah tangga yang mengurusi anak pelaku," ucapnya. 

Atas laporan itu, petugas langsung bergerak dengan memeriksa para saksi dan mendatangi lokasi kejadian. Hasilnya, petugas mendapat informasi tersangka berada di daerah Banguntapan, Bantul.

"Atas informasi itu, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan dan benar bahwa pelaku berada di rumahnya dan langsung kita amankan," tandasnya. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 29 November 2022, ada ketegangan di rumah, sebaiknya menghindar sementara waktu

Hasil interogasi, ternyata pelaku juga melakukan hal serupa di beberapa daerah seperti wilayah Bantul, Gunungkidul dan Purworejo, Jawa Tengah. Modus pelaku melakukan kejahatan dengan pura pura menjadi debt collector (DC). 

Motor hasil tarikan itu justru digelapkan oleh pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. "Motor yang ditarik kredit dan pernah macet. Tapi ada juga yang lancar kembali namun tetep ditarik," jelasnya. 

Lanjutnya, kendati demikian pelaku saat ini sudah tidak bekerja menjadi debt collector tapi memanfaatkan kesempatan itu. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 4 tahun penjara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X