Debt collector dilarang melakukan tindakan yang timbulkan masalah hukum dan sosial

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 20:55 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) saat konferensi pers terkait penangkapan "debt collector" di Jakarta, Kamis (23/2/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) saat konferensi pers terkait penangkapan "debt collector" di Jakarta, Kamis (23/2/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

HARIAN MERAPI - Debt collector atau penagih utang yang diutus oleh lembaga keuangan atau kreditur dilarang mengambil tindakan yang dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial.

Hal itu ditegaskan Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito, di Jakarta, Senin (27/2/2023).

"Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain dengan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang memalukan, dan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal," tegasnya.

Baca Juga: Srikandi Ganjar DIY Bikin Pelatihan Bento Cake Class

Debt collector merupakan pihak ketiga yang dipercayakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.

Belum lama ini, viral di media sosial tentang debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Clara mengaku tidak tahu bahwa BPKB mobilnya digadaikan oleh mantan suaminya dan menunggak membayar cicilan.

Pada 20 Februari lalu, Clara melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, oknum debt collector itu membentak anggota polisi.

Baca Juga: Benarkah dosen UII Ahmad Munasir terbang ke AS untuk berobat? Begini penjelasan Rektor UII

Sardjito menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.

"Contoh perbuatan yang merugikan konsumen adalah melakukan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," ujar Sardjito.

Sementara itu, berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fudusia secara sepihak tanpa penetapan pengadilan.

Baca Juga: Banjir Januari belum juga tuntas, Pati sudah dikepung banjir Lagi

Sardjito pun memastikan, jika debt collector melakukan tindakan-tindakan yang dilarang tersebut, maka debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sedangkan PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK.

"Sanksinya berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," kata Sardjito.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X