Begini menghindari ribut dengan debt collector

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 07:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) saat konferensi pers terkait penangkapan debt collector di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. (ANTARA/Ilham Kausar)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) saat konferensi pers terkait penangkapan debt collector di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. (ANTARA/Ilham Kausar)

URUSAN jual beli kendaraan, baik mobil maupun motor, acap rumit dan tak semulus yang diiklankan. Ketika nunggak angsuran hingga beberapa bulan, finance biasanya menggunakan jasa debt collector (DC) untuk menarik mobil atau motor dari pembeli.

Di sinilah acap terjadi keributan. Celakanya, DC menggunakan ancaman kekerasan untuk menarik kendaraan pembeli.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di Jalan HOS Cokroaminoto Yogya dan viral di medsos, sekelompok DC , terdiri enam orang, menggedor-gedor kaca mobil wisatawan asal Madura,  dan meminta pemiliknya keluar.

Baca Juga: Tidak ada yang menawar, Rubicon Mario Dandy belum juga laku pada lelang kedua

Mereka memaksa menarik mobil tersebut karena terlambat mengangsur hingga 11 bulan. Sementara si pemilik mobil mengaku sudah melunasi alias membayar cash mobil. Anehnya, ada dua BPKB untuk mobil tersebut. Hal inilah yang kini sedang diselidiki kepolisian.

Bagusnya, sang pemilik mobil ketika dicegat DC langsung lari dan melapor ke polisi. Dia menilai lebih baik menyelesaikan secara hukum ketimbang melayani DC yang cenderung menggunakan pendekatan kekerasan. Polisi yang datang ke lokasi kejadian pun memberi penjelasan kepada DC bahwa tindakan mereka menghadang mobil di jalan adalah keliru.

Polisi masih menggunakan cara persuasif kepada rombongan DC tersebut. Secara hukum memang tidak keliru finance menggunakan jasa DC.

Baca Juga: Terima DP4 Kemendagri, KPU Sukoharjo agendakan pemetaan TPS Pilkada 2024

Dalam hukum perdata, kreditur dapat menggunakan jasa DC untuk menagih utang debitur. Namun, yang sering kali dilanggar, DC dalam menjalankan tugasnya menggunakan cara kekerasan, ancaman kekerasan untuk menakut-nakuti debitur.
Sementara dalam kasus di atas, DC menyadari kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka.

Polisi pun tidak mengambil tindakan hukum atas kelakuan DC tersebut, namun memberi penjelasan bahwa tindakan mereka salah. Kalau hendak berembuk dengan debitur jangan dengan cara menghentikan mobil di jalan.

Menghentikan mobil di jalan hanya dapat dilakukan oleh polisi selaku penyidik atau penyelidik. Sedang DC dipersilakan untuk berembuk dengan debitur di rumah atau di tempat yang disepakati. Lebih penting lagi, tidak boleh terjadi kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Baca Juga: Langit berbisik dengan keajaiban, simak ramalan cinta zodiak Leo dan Virgo Kamis 23 Mei 2024

Membeli mobil dengan cara mengangsur memang sudah lazim di masyarakat. Ketika angsuran macet, wajar bila ditagih dan dijanji kapan bisa melunasi. Ketika angsuran macet dan tak dapat ditagih, barulah dapat dilakukan penyitaan, itupun seharusnya melalui pengadilan sehingga punya dasar hukum yang kuat. (Hudono)

   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X