WHATSAPP atau WA telah menjadi media komunikasi yang lazim digunakan masyarakat, baik tua maupun muda. Hampir semua orang menggunakan WA sebagai sarana komunikasi, untuk keperluan apa saja.
Namun, karena komunikasi dilakukan secara tertulis, acap menimbulkan salah paham, antara yang tertulis dengan yang dimaksud. Akibatnya bisa macam-macam, bahkan bisa berbuntut penganiayaan.
Hal itulah yang dialami Aes saat berkomunikasi dengan temannya, AHA (25), warga Girimulyo Kulonprogo beberapa hari lalu. Entah apa yang mereka obrolkan, AHA merasa tersinggung dan marah, kemudian lewat temannya, mengundang Aes di sebuah kantor di kawasan Jalan Wates Ngestiharjo Kasihan Bantul.
Baca Juga: Kementerian Komdigi kembali blokir akun selebgram yang promosikan judil, ini mereka
Aes yang tak mengetahui duduk masalahnya tiba-tiba diserang menggunakan pisau lipat dan ditangkis hingga mengenai tangan. Untung korban bisa melarikan diri dan lapor polisi.
Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan menangkap AHA di rumahnya. Pelaku langsung ditahan di Polres Bantul sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sedang terkait soal yang diobrolkan lewat WA yang kemudian menimbulkan salah paham, masih belum jelas dan masih diselidiki petugas.
Dari kasus di atas terlihat bahwa hanya gara-gara WA, teman bisa berantem, bahkan terjadi penganiayaan. Mungkin akan lain soal bila komunikasi dilakukan secara langsung face to face karena bisa langsung mengetahui ekspresi lawan bicara. Namun, kini WA sudah menjadi sarana komunikasi yang lazim digunakan semua orang, sehingga dianggap lebih praktis.
Baca Juga: Begini tren perawatan tubuh dan kulit perempuan tahun 2025
Boleh jadi, antara AHA dengan korban sudah ada permasalahan, sehingga komunikasi lewat WA justru makin memperkeruh masalah. Semestinya mereka bisa menyelesaikan secara baik-baik tanpa kekerasan. Tindakan AHA yang menyabetkan pisau ke arah korban, jelas-jelas masuk kategori tindak pidana.
Pelaku bukan hanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, melainkan juga dapat dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam, yang notabene ancaman pidananya lebih berat ketimbang Pasal 351 KUHP.
WA seharusnya digunakan untuk komunikasi produktif, bukan untuk tantang-tantangan atau gegara melakukan penganiayaan. Lebih dari itu, kalaupun terjadi kesalahpahaman, dapat diselesaikan secara baik-baik, jangan ringan tangan.
Baca Juga: Wisatawan Dilarang Merokok di Kawasan Malioboro, Sanksi Masih Berupa Teguran
Apa yang dilakukan AHA berbuntut serius dan justru menyengsarakan diri sendiri. Pelaku ditahan dan masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Inilah buah dari perbuatan kriminal, menganiaya dan menusuk teman pakai senjata tajam. (Hudono)