Surat Tilang Dikirim Lewat WA, Ditlantas Polda Metro Jaya Sebut Kamera ETLE Rekam 1 Juta Pelanggaran dalam Sebulan

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi kamera ETLE (PMJ/NTMC)
Ilustrasi kamera ETLE (PMJ/NTMC)

HARIAN MERAPI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap alasan surat tilang kini dikirim melalui SMS dan WhatsApp (WA). Salah satunya untuk meminimalkan anggaran dalam pengiriman surat konfirmasi tilang berbentuk fisik.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dalam sebulan bisa mencapai jutaan.

"Kan yang konfirmasi lewat ini (pos) anggaran kita kurang. Sedangkan kita dalam satu bulan saja, kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran," ujar Latif Usman dikutip dari PMJ NEWS, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Survei! Tingkat kepuasan penyelenggaraan mudik capai 89 persen, mudik gratis sebesar 91 persen

"Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), ini gunakan WA dan SMS ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengganti cara pengiriman konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Kini surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga SMS.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa terima gratifikasi dan TPPU Rp25,9 miliar

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari lima nomor HP dari Ditlantas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

"Jadi autentikasi E-TLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga e-mail," ujarnya.

Lebih lanjut Ade memastikan hanya ada lima nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di antaranya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X