HARIAN MERAPI - Tanggal 10 Desember 2024 jatuh pada hari Selasa. Tanggal itu diperingati
sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Melansir Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi
Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations), tahun ini mengusung tema “Hak-hak kita,
masa depan kita, saat ini,”.
Tema ini dipilih agar tahun ini berfokus pada hak banyak orang yang terus diperjuangkan demi terciptanya masa depan dunia yang berkembang. HAM bisa mendorong perdamaian dan stabilitas dengan menetapkan, mengakui, dan mematuhi seperangkat nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal.
Hak asasi manusia (HAM), atau Human Rights (Bahasa Inggris) atau Droits de l'homme
(Bahasa Perancis) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia
memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Baca Juga: Wamendikdasmen Hadiri Resepsi Milad ke-106 Mu’allimin
Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya
universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.
Agama Islam sejak jauh-jauh hari mengajarkan bahwa pandangan Allah SWT semua manusia
adalah sama dan sederajat. Yang membedakan manusia adalah tingkat kesadaran moralitasnya, yang dalam perspektif Islam disebut nilai ketakwaannya.
Apalagi, manusia diciptakan untuk merepresentasikan dan melaksanakan ajaran Allah di muka bumi, sudah barang tentu akan semakin memperkuat pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum , pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Baca Juga: Genap Satu Dasawarsa, RSUD NAS Tambah Ruang Radiologi
HAM tidak membenarkan segala bentuk dan tindakan diskriminatif, baik berupa pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang baik secara langsung maupun tidak didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, keyakinan politik, ras, status sosial-ekonomi, jenis kelamin,
golongan, bahasa, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan, atau penggunaan Hak Asasi Manusia.
Adapun ketentuan Hak asasi manusia dalam Islam sebagaimana terdapat dalam Deklarasi
Kairo (Cairo Declaration) adalah: 1. Hak persamaan dan kebebasan (QS. al-Isra [17]:70; an-Nisa
[4]:58, dan 135; al-Mumtahanah [60]:8);
2. Hak hidup (QS. al-Maidah [5]:45 dan al-Isra [17]:33); 3. Hak perlindungan diri (QS. al-Balad [90]:12-17 dan at-Taubah [9]:6]; 4. Hak kehormatan pribadi (QS. at-Taubah [9]:6);
5. Hak berkeluarga (QS. al-Baqarah [2]:221; ar-Rum [30]:21; at-Tahrim [66]:6); 6. Hak kesetaraan wanita dengan pria (QS. al-Baqarah [2]:228 dan al-Hujurat [49]:13);
7. Hak anak dari orang tua (QS. al-Baqarah [2]:233; al-Isra [17]:23-24); 8. Hak mendapatkan
pendidikan (QS. at-Taubah [9]:122 dan al-'Alaq [96]: 5); 9. Hak kebebasan beragama (QS. al-Kafirun [109]:1-6; al-Baqarah [2]:1; al-Kahfi [18]:29);