HAM Dalam Islam

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 17:00 WIB
 Dr. Drs. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si., Dosen Program Magister dan Doktor FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Dewan Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) Provinsi DIY (Dok. Pribadi)
Dr. Drs. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si., Dosen Program Magister dan Doktor FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Dewan Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) Provinsi DIY (Dok. Pribadi)

10. Hak kebebasan mencari suaka (QS. an-Nisa [4]:97; 11. Hak memperoleh pekerjaan (QS. at-Taubah [9]:105; al-Mulk [67]:15); 12. Hak memperoleh perlakuan sama (QS. al-Baqarah [2]:275-278; An-Nisa [4]:161, dan Ali Imran [3]:130); 13. Hak kepemilikan (QS. al-Baqarah [2]:29; an-Nisa [4]:29); 14. Hak tahanan   (QS. al-Mumtahanah [60]:8).

Hak Asasi Manusia dalam Islam itu melindungi lima hal; yakni:

Pertama, menjaga agama. Tanpa agama manusia itu seperti hewan, hanya Islam-lah yang
membimbing manusia untuk berkeyakinan terhadap agamanya.

Kedua, menjaga akal. Hanya Islam-lah yang sungguh-sungguh menempatkan akal pada
tempat yang terhormat.

Ketiga, menjaga harta. Dalam hal kepemilikan harta, Islam adalah agama pertengahan yang
mengakui hak-hak individu, sekaligus menganjurkan hidup bersosial.

Keempat, menjaga kehormatan. Islam mengajarkan yang namanya kehormatan manusia harus
dilindungi dengan sungguh-sungguh.

Kelima, menjaga keturunan. Islam hanya mengagungkan hubungan yang bersifat halal dan
menjaga keturunan bahkan hak hak harta keturunan dalam kewarisan Islam.

Sungguh Hak Asasi Manusia dalam perspektif Islam itu indah, adil, selamat, membahagiakan,
dan memuliakan kehormatan manusia, karena berpijak pada nilai ketauhidan yang di dalamnya
mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan Sang Maha Pencipta. *

Penulis : Dr. Drs. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si.,
Dosen Program Magister dan Doktor FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta,
Dewan Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) Provinsi DIY

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Lima pinsip dasar perlindungan HAM dalam Islam

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketakwaan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:00 WIB

HAM dalam perspektif Islam

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:00 WIB

Membangun keluarga samara dalam Al-Quran dan Sunnah

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:00 WIB

Sepuluh sifat istri shalehah pelancar nafkah suami

Kamis, 4 Desember 2025 | 17:00 WIB

Rahasia keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB

Sembilan kekhasan dan keunikan masa remaja

Jumat, 28 November 2025 | 17:00 WIB
X