10. Hak kebebasan mencari suaka (QS. an-Nisa [4]:97; 11. Hak memperoleh pekerjaan (QS. at-Taubah [9]:105; al-Mulk [67]:15); 12. Hak memperoleh perlakuan sama (QS. al-Baqarah [2]:275-278; An-Nisa [4]:161, dan Ali Imran [3]:130); 13. Hak kepemilikan (QS. al-Baqarah [2]:29; an-Nisa [4]:29); 14. Hak tahanan (QS. al-Mumtahanah [60]:8).
Hak Asasi Manusia dalam Islam itu melindungi lima hal; yakni:
Pertama, menjaga agama. Tanpa agama manusia itu seperti hewan, hanya Islam-lah yang
membimbing manusia untuk berkeyakinan terhadap agamanya.
Kedua, menjaga akal. Hanya Islam-lah yang sungguh-sungguh menempatkan akal pada
tempat yang terhormat.
Ketiga, menjaga harta. Dalam hal kepemilikan harta, Islam adalah agama pertengahan yang
mengakui hak-hak individu, sekaligus menganjurkan hidup bersosial.
Keempat, menjaga kehormatan. Islam mengajarkan yang namanya kehormatan manusia harus
dilindungi dengan sungguh-sungguh.
Kelima, menjaga keturunan. Islam hanya mengagungkan hubungan yang bersifat halal dan
menjaga keturunan bahkan hak hak harta keturunan dalam kewarisan Islam.
Sungguh Hak Asasi Manusia dalam perspektif Islam itu indah, adil, selamat, membahagiakan,
dan memuliakan kehormatan manusia, karena berpijak pada nilai ketauhidan yang di dalamnya
mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan Sang Maha Pencipta. *
Penulis : Dr. Drs. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si.,
Dosen Program Magister dan Doktor FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta,
Dewan Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) Provinsi DIY