cermin

Predator anak harus dikebiri, ini alasannya

Rabu, 6 November 2024 | 12:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

 

INI masih seputar kasus guru tari di Gamping Sleman yang melakukan pencabulan terhadap 22 bocah laki-laki. Berdasar data dari kepolisian, dari jumlah tersebut, 13 di antaranya adalah balita. Sungguh biadab kelakuan EDW (29), warga Godean Sleman ini. Pertanyaannya, mengapa baru ketahuan belakangan ini ?

Dua puluh dua orang bukan jumlah yang sedikit. Agaknya, masyarakat lalai dan tidak curiga ketika sang guru tari mencabuli anak didiknya yang notabene sesama jenis. Umumnya orang tidak ‘ngeh’ ketika sang guru dan murid sama-sama laki-laki. Tak tahunya EDW memiliki kelainan seksual atau lebih dikenal dengan istilah homoseks dan menyukai bocah. Apakah yang bersangkutan juga termasuk pengidap  paedofilia, masih perlu pemeriksaan lebih lanjut.

Orang semacam EDW kemungkinan tidak tertarik dengan lawan jenis, sehingga memilih korbannya sesama jenis. Itu dilakukan pelaku tentu dengan bujuk rayu, bukan secara sukarela. Namun, akibatnya sangat mengerikan. Berdasar pengakuan keluarga korban, anak yang menjadi korban pencabulan EDW mengalami perubahan perilaku, antara lain jarang pulang rumah dan maunya ke tempat pelaku.

Baca Juga: Hindari stroke berulang, penyintas disarankan rajin olahraga

Entah apa lagi yang telah dilakukan EDW sehingga mampu membujuk rayu korban dan seolah-olah korban hanya mau menuruti kemauan pelaku. Kasus EDW tergolong fenomenal dan besar sehingga penanganannya tak cukup hanya melibatkan aparat kepolisian, tapi juga isntasi lain, seperti Dinas Sosial maupun lembaga pemberdayaan anak.

Tentu kita sepakat EDW dijatuhi hukuman yang berat, dan alangkah baiknya hakim nanti memberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia untuk jangka waktu tertentu. Tujuannya agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Termasuk di Lapas nanti, jangan sampai pelaku mengulangi perbuatannya. Sebab, pada dasarnya EDW mengidap kelainan yang butuh penanganan serius.

Meski demikian, bukan berarti hukum perlu permakluman. Yang bersangkutan tetap  harus menjalani pidana sesuai vonis yang dijatuhkan hakim nanti, berdasarkan UU Perlindungan Anak, yakni ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Lebih penting dari itu, orang tua yang punya bocah atau anak balita benar-benar mengawasi pergaulan dengan teman main anaknya, jangan sampai mereka menjadi korban predator.

Baca Juga: Bekuk Australia 3-1, tim futsal Indonesia mulai fokus menghadapi semifinal Piala AFF

Termasuk ketika hendak mengikutsertakan anak les, baik privat maupun klasikal, tetap harus mendapat pengawasan ketat, jangan sampai jatuh ke orang seperti EDW yang notabene predator anak. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB