cermin

KPK tak boleh tebang pilih, termasuk dalam kasus ini

Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Logo KPK (Antara)

KPK akhirnya mengumumkan empat tersangka kasus korupsi si Pemerintah Kota Semarang Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Semarang, sedang dua lainnya dari pihak swasta. Para tersangka juga telah dicegah ke luar negeri.

Langkah KPK mungkin mengundang pertanyaan dari sejumlah kalangan, mengingat saat ini sedang masa sensitif menjelang Pilkada 2024. Langkah KPK dikait-kaitkan dengan kepentingan politik, apalagi Mbak Ita adalah kader yang dijagokan PDIP untuk kembali bertarung dalam Pilkada 2024. Tak ayal KPK dituding sedang menjegal kader PDIP untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024.

Namun, lembaga antirasuah ini jauh hari sudah membantahnya bahwa penyidikan di Pemkot Semarang semata merupakan langkah hukum, bukan politik. Meski demikian, sejumlah pihak masih meyakini bahwa langkah tersebut terkait kepentingan politik. Memang, untuk membuktikan, apakah ada keterkaitan politik atau tidak, tidaklah mudah.

Baca Juga: Begini momen ketika Presiden Jokowi hadiahi AHY dan istri sepeda gunung, ternyata ini alasannya

Jauh lebih penting adalah bagaimana KPK mampu membuktikan bahwa korupsi di lingkungan Pemkota Semarang ini benar-benar terjadi. Sebab, bila lembaga antirasuah ini tidak mengantongi alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, maka prosesnya akan mandek di tengah jalan. Apalagi, tersangka berhak mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan sah tidaknya penetapan tersangka, serta sah tidaknya penggeledahan.

Bila pengadilan memutus tidak sah, maka KPK harus menghentikan proses penyidikan dan mengembalikan harkat dan martabat tersangka seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kita belum tahu apakah Mbak Ita dan suaminya akan mengajukan gugatan praperadilan atau tidak. Yang jelas, semua pihak juga harus menghormati proses hukum yang kini sedang dijalankan KPK. Singkatnya, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Kini KPK harus membuktikan dirinya sebagai lembaga negara yang independen dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi. Agar tidak terkesan tebang pilih, alangkah baiknya KPK juga mengusut kasus-kasus serupa yang terjadi di daerah.

Baca Juga: Begini renpons Presiden soal Paskibraka dilarang berjilbab, Kepala BPIP bakal terancam sanksi ?

Diduga, kasus pelanggaran pengadaan barang dan jasa tak hanya terjadi di Semarang, melainkan juga di daerah lain. Jika demikian, maka jangan hanya mengusut Pemkot Semarang saja, melainkan juga daerah lain. Itu sebagai bukti bahwa KPK tidak tebang pilih. (Hudono)

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB