opini

Hari Bumi Sedunia 22 April 2024: Putusan MK Soal Pilpres 2024, Menyelamatkan Bumi ?

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
Dr. TM Luthfi Yazid SH, LLM. (Dok Pribadi)

  Oleh: TM Luthfi Yazid*)

Apakah ada hubungannya menjaga UUD 1945 (Konstitusi) dengan menyelamatkan bumi? Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menjadi the guardian of the constitution berarti juga menjadi the guardian of the earth? Apa relevansinya dengan Hari Bumi Sedunia yang selalu diperingati masyarakat dunia setiap tanggal 22 April?

 

Pada awalnya adalah ide seorang senator AS bernama Gaylord Nelson dari negara bagian Wisconsin, yang gusar dengan banyaknya pencemaran dan polusi pabrik di Amerika Serikat. Sang senator (yang menjabat dari tahun 1963 sampai 1981) gelisah dan terus mengkampanyekan pentingnya mengatasi polusi dan rusaknya lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kehidupan bumi.

Ide dan gagasan itu ternyata bersambut, maka sejak tanggal 22 April 1970 diperingati sebagai Hari Bumi Sedunia. Masyarakat internasional  menjadikan tanggal tersebut sebagai Hari Bumi Sedunia sebagai wujud berkontribusi menyelamatkan bumi.

Baca Juga: Ini yang harus diperhatikan saat terapi diabetes pada anak 

Lantas, apa kaitannya Hari Bumi  dengan MK, yang akan membacakan putusannya terkait sengketa Pilpres tahun 2024 yang diikuti oleh Paslon 01 Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar, Paslon 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka dan Paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD ? Sebagaimana kita ketahui, Indonesia hanyalah bagian kecil dari dunia. Meminjam istilah Emha Ainun Nadjib (Cak Nun),  “Indonesia Bagian Dari Desa Saya”. Ya betul, desa dunia! Artinya, meski kita hanya Sebagian noktah kecil di bumi namun kita harus memberikan kontribusi.

Salah satunya adalah melalui MK yang disebut sebagai the guardian of the constitution, UUD 1945. Apa maksudnya? Dalam Pasal 33 (3) UUD 1945 disebutkan kata bumi sebagai berikut: ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

 

Maksud dari Pasal tersebut di atas menegaskan bahwa  para pendiri bangsa sangat concerned, peduli dan karenanya mengamanatkan agar  demi terselamatkannya bumi, maka sumberdaya alam di Indonesia tidak dikeruk untuk kepentingan penguasa dan pengusaha yang greedy (serakah): para oligarki. Hal ini sejalan dengan pemikiran seorang ekologis Garrett Hardin dalam essainya The Tragedy of The Commons (1968) bahwa keadilan bukan hanya untuk generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang (intergenerational justice).

 Baca Juga: Ini komplikasi yang bisa timbul akibat diabetes yang tidak terkontrol, ikuti nasihat dokter

Pasal 33 (4) UUD 1945 menyebutkan :” Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan… dst”. Meskipun dalam Konstitusi ada kata “efisiensi” jangan sampai kata tersebut dimanipulasi hanya untuk kepentingan ekonomi para pengusaha dan penguasa yang rakus.

Saling sengkarut dan polemik tidak bermutu antara Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait pemenuhan janji Presiden Joko Widodo untuk memenuhi janji politik kepada Ormas NU untuk memberikan konsesi pertambangan (Tempo, 21 April 2024 hal.38) menjadi bukti bahwa bumi dan kekayaan alam Indonesia dijadikan alat untuk mencapai tujuan politik elektoral semata.

 

Halaman:

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB