HARIAN MERAPI - Ada beberapa ayat-ayat Al-Qur’an yang mengungkap tentang pernikahan, di antaranya akan memunculkan ketenteraman hati dan rasa kasih serta sayang.
Pasal 1 Undang–Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dalam Islam memiliki arti jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari syariat Islam, yaitu menjaga nasab.
Baca Juga: Gandeng UPN Veteran Yogyakarta, Pemkab Sleman Kaji Kembali Pemanfaatan Kawasan Rawan Bencana III
Karena dengan pernikahan, terbentuklah sarana yang penting dengan tujuan untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah SWT.
Bahasan menikah sangatlah lengkap dibahas Islam sedetail-detailnya, baik itu di dalam Al-Quran, Hadits maupun kalam para ‘ulama. Di antara ayat-ayat Al-Quran yang membahas tentang perkawinan/pernikahan adalah sebagai berikut:
Pertama, dengan menikah akan muncul ketenteraman hati dan rasa kasih serta sayang. Firman Allah SWT:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Ruum : 21)
Baca Juga: Dua kelurahan di Salatiga mulai krisis air bersih, Palaga turun tangan droping air
Kedua, larangan menikahi wanita yang telah dinikahi oleh ayah atau orang tua. Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS. An-Nisaa’; 4:22).
Ketiga, wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan darah dan perkawinan yang dilakukan. Firman Allah SWT:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nisaa’; 4:23).
Baca Juga: Cerita misteri bocah perempuan yang tewas kecelakaan bersama ibunya ikut bermain lompat tali