MUSIBAH yang dialami delapan pekerja tambanag di Dusun Tujur Desa Pancurandeng Ajibarang Banyumas sungguh menyayat hati. Kematian mereka sangat tragis. Betapa tidak, selama tujuh hari Tim SAR gabungan melakukan upaya evakuasi korban, tak juga membuahkan hasil, padahal sudah didatangkan alat modern.
Kedelapan orang tersebut tetap tak dapat dievakuasi hingga Tim SAR kibarkan bendera putih, menyerah. Upaya evakuasi pun dihentikan sampai ada perkembangan baru.
Diduga mereka terjebak di dalam sumur berkedalaman kurang lebih 60 meter yang di sekitarnya ada aliran sungai. Perkiraannya, di kedalaman tersebut air sungai mengalir deras dan memenuhi area tempat mereka menambang.
Baca Juga: Pengalaman mistis Surti tinggal di rumah kuno peninggalan Belanda yang di belakangnya ada makam
Petugas dikerahkan untuk menyedot air di dalam sumur tersebut namun gagal lantaran kalah cepat dengan pancaran air dari sungai. Petugas pun menyerah dan menyatakan operasi penyelamatan dihentikan.
Keluaga korban juga telah menyatakan ikhlas atas kejadian tersebut. Benarkah kejadian ini sebagai musibah ? Masih menjadi perdebatan. Pasalnya, penambangan emas di Dusun Tujur Desa Pancurandeng Ajibarang tidak memiliki izin alias ilegal. Pembuatan sumur di lahan warga pun nampaknya tidak memenuhi syarat sehingga sangat membahayakan pekerja.
Sedangkan pekerja juga tidak dilengkapi alat penyelamat yang memadai, sehingga begitu bencana datang, mereka tak bisa mengelak. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penambangan ilegal, yakni pemilik lahan, pengelola sumur dan investor. Yang disebut terakhir ini malah sudah kabur usai kejadian.
Baca Juga: Ketika makhluk halus ingin menjadi artis pengganti dalam pembuatan sinetron bergenre horor
Tentu ini bukan sekadar masalah hukum dan penetapan tersangka, melainkan terkait banyak aspek, antara lain sosial. Pasalnya, para penambang tersebut tidak mempersoalkan apakah penambangan emas itu legal atau ilegal. Mereka tahunya hanya bekerja dan mendapatkan uang untuk menghidupi keluarganya. Bahwa ada yang tidak ilegal dalam kegiatan tersebut, mereka tidak mau tahu atau tidak urusan.
Mengingat praktik penambangan ilegal ini sudah berlangsung lama, maka pertanyaannya mengapa selama ini dibiarkan ? Mengapa setelah ada korban, aparat penegak hukum baru bergerak menertibkan dan menutup sumur yang diduga ilegal ? Padahal, dalam sistem hukum pidana, pihak yang membiarkan terjadinya pelanggaran atau tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ke delapan orang ini boleh disebut sebagai pahlawan keluarga, sebab mereka berani bertaruh nyawa demi menghidupi keluarga di rumah. Namun, belum sampai itu kesampaian, maut menjemputnya. (Hudono)