Catatan Hendry Ch Bangun: Relevansi Eksistensi PWI

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Hendry Ch Bangun (Dok pribadi)
Hendry Ch Bangun (Dok pribadi)

Tetapi terus saya merasa tersengat dengan kalimat “tidak bergigi di mata anggotanya sendiri” karena itu berbeda dengan kenyataan. PWI masih dihargai, dihormati anggotanya, meskipun mungkin giginya tidak lagi selengkap di zaman Orde Baru.

Sudah kehilangan taring. Kalau tidak puas wartawan bisa keluar dari PWI dan masuk ke organisasi lain yang mungkin peraturan dasar dan etika organisinya tidak sekeras PWI. Dan PWI tidak dapat berbuat apa-apa karena UU Pers membolehkan wartawan memilih organisasi yang dianggapnya cocok. PWI pun tidak bisa meminta agar bekas anggotanya itu diboikot, seperti zaman Orde Baru di mana wartawan yang keluar dari satu media, dapat meminta pimpinan media lain untuk tidak menerimanya sebagai wartawan.

Baca Juga: Mobil ngebut di Jalan Siliwangi Sleman tabrak 'Pak Ogah' hingga tewas, ini kronologinya

Di luar itu PWI justru bergigi. Sebagai insiator penetapan uji kompetensi wartawan melalui Piagam Palembang tahun 2010, lembaga uji PWI memiliki kegiatan UKW terbesar dibandingkan dengan berbagai lembaga uji lain termasuk konstituen Dewan Pers lainnya. Sertifikasi kompetensi ini membuat banyak wartawan muda yang memilih PWI sebagai tempat bernaung karena  factor program UKW-nya.

Begitu pula Dewan Kehormatan PWI termasuk sangat tegas dalam menjatuhkan sanksi pada wartawan yang melakukan pelanggaran etik dalam karya jurnalistik maupun dalam kegiatan sebagai wartawan anggota PWI.

Begitupun saya terkejut dengan istilah “organisasi PWI praktis lumpuh” karena PWI dengan cabang di 34 provinsi (dan sudah terbentuk PWI di 4 daerah otonomi baru pemekaran Papua dan Papua Barat), tidak pernah berhenti berkegiatan khususnya di daerah.  Kegiatan internal atau eksternal masih berjalan, apalagi saat ini Dewan Pers memberikan program uji kompetensi gratis bagi ribuan wartawan dalam satu tahun, termasuk di dalamnya anggota PWI di provinsi.

PWI pun tidak pernah absen dari kegiatan Dewan Pers, termasuk rancangan Peraturan Presiden tentang  Jurnalisme Berkualitas, yang tengah ramai diributkan. Apakah usulan dan partisipasi PWI dalam berbagai kegiatan itu didengakan dan memberikan arti penting dan substantif, atau tidak,  tentu itu persoalan lain. Eksistensi PWI masih jelas dan nyata. ***

Yang dipersoalkan di atas hanyalah hal kecil dibandingkan dengan makna kehadiran PWI bagi bangsa Indonesia, apalagi kalau dilihat dari sejarah. PWI yang didirikan setelah kongres tanggal 9-10 Februari 1946 di Solo, lahir dalam suasana perjuangan mempertahakan kembali Republik Indonesia yang diproklamirkan Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945 di Jakarta.

Belanda yang membonceng sekutu, sudah menguasai sebagian besar republik, dan wartawan ikut berjuang tidak hanya melalui pemberitaan di media, bahkan secara fisik di medan konflik. Di PBB Indonesia menjadi topik pembahasan. Di dalam negeri berbagai kelompok menyatakan sikapnya mendukung Soekarno-Hatta, dinyatakan dalam pertemuan, dan ramai diberitakan. Seperti serikat guru, serikat pekerja telekomunikasi, dll.

Baca Juga: Dipastikan korban mutilasi di Sleman adalah mahasiswa UMY, ini penjelasan Polda DIY

Oleh karena itu tidak mengherankan, poin pertama dalam Kongres PWI adalah “ikut menjaga kedaulatan bangsa”, karena kesadaran bahwa PWI adalah anak kandung Indonesia yang harus ikut “cawe-cawe” ketika negaranya sedang dalam bahaya. Marilah membayangkan kehadiran tokoh-tokoh seperti Bung Tomo, Manai Sophiaan, BM Diah, Soemanang, Soemantoro, di acara kongres yang dihadiri Menteri Penerangan M Tabrani, Menteri Pertahanan Amir Syarifudin, dan tokoh pergerakan Tan Malaka, di antara 180 peserta.

Merasa sebagai bagian dari republik itu pulalah yang membuat PWI di dalam Peraturan Dasar-nya menyatakan tujuan organisasi PWI adalah: (a) tercapainya cita-cita Rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Itu lebih penting dibanding urusan pers, yang di taruh di urutan berikutnya (b) Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab, (c) Terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat, (d) Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Tujuan ini justru sangat relevan sekarang karena semakin kaburnya batas bangsa akibat kemajuan teknologi dan kata nasionalisme menjadi seperti barang using dan dianggap ketinggalan zaman. PWI harus ikut berperan aktif untuk menjaga republik dalam program dan kegiatannya di luar tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi, mengontrol kekuasaan, menjaga kemerdekaan berpendapat dan berserikat, dengan ikut memberikan solusi dan saran-saran. Tentu saja merepotkan tetapi peran sejarah itu harus terus dipelihara oleh PWI.

Baca Juga: Viral di Medsos, Ini Tampang Pencuri Pagar Rumah Pakai Motor yang Kepergok Tim Anti Begal Polrestabes Medan

PWI pun sejauh tidak merasa repot dengan kehadiran organisasi wartawan lainnya, dan malah dalam beberapa tahun ini memperketat proses rekrutmen anggota agar yang terpilih nanti wartawan yang berkualitas dan menjaga standar etika. Dari sisi ini saya kira PWI masih unggul secara kuantitas, meski untuk kualitas harus terus ditingkatkan dengan program pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi, sehingga mereka tetap relevan untuk bekerja dengan media baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X