Hifdhun nasl merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas.
Free sex atau pergaulan bebas, perzinaan, kumpul kebo, homoseksual, adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifdh al-nasl.
Baca Juga: 7 tempat wisata di Jabodetabek yang seru untuk dikunjungi keluarga saat libur akhir pekan
Yang terakhir adalah hifdhul mâl dimaksudkan sebagai jaminan atas kepemilikan harta benda, properti dan lain-lain.
Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain-lain.
Lima prinsip dasar (al-huquq al-insaniyyah) di atas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia (HAM) yang telah diratifikasi PPB sejak 10 Desember 1948 lalu.
Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, datang untuk menegakkan kalimat Lâ ilâha illallâh, tiada Tuhan selain Allah.
Suatu keyakinan (aqidah) yang secara transendental, dengan menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaan duniawi serta segala perbudakan manusia dengan berbagai macam jenis kelamin, status sosial, warna kulit dan lain sebagainya.
Keyakinan semacam ini jelas memberikan kesuburan bagi tumbuhnya penegakan HAM melalui suatu kekuasaan yang demokratis, bermartabat dan berkeadilan.
Baca Juga: Antisipasi cacing hati, Tim Pemantau Hewan Kurban diterjunkan di Sukoharjo
Hidup yang terbebas dari bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian merupakan dambaan setiap orang, dan itu adalah salah satu misi ajaran Islam yakni memberi peluang kepada manusia untuk hidup sesuai dengan fitrah penciptaannya sebagai makhluk hidup yang bebas tapi bertanggung jawab. *