Hak asasi manusia dalam Islam

photo author
- Kamis, 1 Juni 2023 | 17:00 WIB
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. (Dokumen Pribadi)
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. (Dokumen Pribadi)

HARIAN MERAPI - Bagaimanakah posisi hak asasi manusia dalam Islam?

Islam merupakan ajaran yang menempatkan jati diri manusia pada posisi yang sangat tinggi dan mulia.

Bahkan al-Quran menjamin adanya hak pemuliaan dan pengutamaan manusia, yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh siapa pun juga.

Baca Juga: Empat Pelaku Kejahatan Jalanan Pengeroyokan Diamankan Polres Karanganyar, Ini Kronologinya

Firman Allah SWT: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. al-Isra’; 17:70).

Dengan demikian manusia memiliki hak al-karâmah dan hak al-fadlîlah.

Apalagi misi Rasulullah Muhammad SAW adalah rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin), di mana kemaslahatan/kesejahteraan merupakan tawaran bukan hanya untuk orang-orang yang beriman dan bertakwa saja, melainkan untuk seluruh umat manusia dan alam semesta.

Implementasi atau pengejawantahan misi Rasulullah di atas disebut sebagai ushul al-khams (lima prinsip dasar) yang melingkupi hifdhud dîn, hifdhun nafs wal ’irdl, hifdhul aql, hifdhun nasl dan hifdhul mal.

Hifdhud dîn memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (al-din).

Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis dan budaya, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama,
dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama lainnya.

Baca Juga: Mobil Listrik Sepi Peminat, Begini Penjelasan Kemenko Marves

Hifdhun nafs wal ’irdh memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak bagi kemanusiaan.

Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan berupa sandang, pangan, dan papan), pekerjaan yang layak, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari kemiskinan, penganiayaan dan kesewenang-wenangan.

Selanjutnya adalah Hifdhul ‘aql; yakni adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah.

Dalam hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Lima pinsip dasar perlindungan HAM dalam Islam

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketakwaan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:00 WIB

HAM dalam perspektif Islam

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:00 WIB

Membangun keluarga samara dalam Al-Quran dan Sunnah

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:00 WIB

Sepuluh sifat istri shalehah pelancar nafkah suami

Kamis, 4 Desember 2025 | 17:00 WIB

Rahasia keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB

Sembilan kekhasan dan keunikan masa remaja

Jumat, 28 November 2025 | 17:00 WIB
X