Perbuatan ini membuat timbangan kejahatan orang yang digunjingkan berpindah pada si pelaku ghibah.
Sehingga ada baiknya jika kita harus berpikir seribu kali sebelum melakukan perbuatan satu ini.
Dalam Al-quran dijelaskan; “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, dan mereka yang saling mengingatkan tentang kebenaran dan saling mengingatkan tentang kesabaran.” (QS. Al-Ashr : 1-3).
Ghibah dalam meminta nasehat dibenarkan untuk menghindari sesuatu yang
buruk terjadi lagi sementara ghibah dalam bentuk pengaduan kepada hakim dibenarkan supaya orang yang telah melakukan kejahatan mendapatkan ganjaran yang pantas atas kejahatan yang telah diperbuatnya. *