Hukuman sungkem untuk pelaku perang sarung, efektifkah ?

photo author
- Minggu, 9 April 2023 | 07:00 WIB
Bentuk sarung saat Perang Sarung yang dilarang Polres Salatiga.  (Dok Polres Salatiga )
Bentuk sarung saat Perang Sarung yang dilarang Polres Salatiga. (Dok Polres Salatiga )



MESKI sudah ada pelaku yang ditangkap dan dibina, perang sarung terus terjadi di Yogya. Pelakunya remaja atau usia pelajar. Mengapa ini terus terjadi ? Kiranya harus ada evaluasi menyeluruh menyangkut sistem pengamanan di Yogya.

Seperti terjadi di kawasan Dlingo Bantul beberapa hari lalu, aparat Polres Bantul berhasil mengamankan 24 remaja, umumnya pelajar SMP yang sedang nongkrong dan sebagian usai perang sarung. Mereka diamankan dan belasan motor disita petugas. Selanjutnya mereka dihukum sungkem kepada orangtuanya yang sengaja dihadirkan aparat.

Kita tentu sangat mengapresiasi jajaran Polres Bantul yang menggunakan cara-cara persuasif dan humanis. Pelaku tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor pada hari-hari yang telah ditentukan. Pertanyaannya, apakah setelah sungkem mereka insyaf ? Inilah yang perlu dipantau. Jangan sampai mereka mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Pengalamn horor saat tinggal di Taiwan, jangan pernah mengambil amplop merah di jalan karena ......

Bila setelah sungkem mereka kapok, bisa dikatakan pendekatan ini efektif dan bisa diteruskan. Sebaliknya, bila ada pengulangan, berarti harus menggunakan pendekatan yang lebih keras lagi, bisa melalui kerja sosial misalnya.

Antara lain dihukum membersihkan WC umum, menyapu jalan dan sebagainya. Cara ini sebenarnya pernah diterapkan di beberapa daerah guna menanggulangi kenakalan remaja.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian serius, para remaja itu membawa sepeda motor, padahal dilihat dari usianya mereka belum berhak membawa motor karena belum mengantongi SIM. Sehingga, tepat bila polisi menyita kendaraan tersebut dan akan dikembalikan usai Lebaran nanti. Anehnya, para orangtua banyak yang protes dan keberatan atas penyitaan tersebut.

Baca Juga: Tertua dan terbesar di Bantul, berikut sejarah dan leunikan Gereja HKTY Ganjuran

Padahal, kalau mau jujur, anak-anak berkeliaran di jalan menggunakan sepeda motor tak lain karena orangtua abai dan membiarkan mereka keluyuran. Nah orangtua yang abai ini mestinya juga mendapat sanksi. Bila anak tidak dipinjami motor oleh orangtuanya, diyakini mampu meredam berbagai aksi kenakalan remaja, termasuk perang sarung.

Nyatanya, ketika anak pegang motor, maka akan keluyuran dan melakukan perbuatan negatif. Bukan hanya membahayakan diri sendiri, melainkan juga orang lain, termasuk para pengguna jalan.

Karena itu, polisi tak cukup hanya melakukan patroli, melainkan juga memberi penyadaran kepada para orangtua yang meminjami motor kepada anaknya. Kalau perlu, orangtua yang lalai ini mendapat sanksi hukum seperti halnya sang anak. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X