Perang sarung merebak saat Ramadan, berharap polisi segera bertindak

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Senin, 27 Maret 2023 | 10:00 WIB
Bentuk sarung saat Perang Sarung yang dilarang Polres Salatiga.  (Dok Polres Salatiga )
Bentuk sarung saat Perang Sarung yang dilarang Polres Salatiga. (Dok Polres Salatiga )

 

JAJARAN Polda DIY mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku klitih dan menganiaya seorang bocah N (16), warga Kraton Yogya. Dari 15 orang yang diamankan, enam orang sudah dewasa sedang sembilan orang masih anak-anak. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Meski antara pelaku dan korban tidak saling mengenal, namun sebelumnya mereka telah merencanakan untuk ‘perang sarung’. Istilah perang sarung kini makin populer di masyarakat, yaitu tawuran yang menggunakan sarung diisi batu dengan tujuan untuk melukai lawan. Karena berisi batu, tentu sangat membahayakan bila mengenai lawan.

Melihat kronologinya, penganiayaan itu terjadi pada pagi hari usai masa sahur. Entahlah mengapa pada jam-jam tersebut rombongan korban berkeliaran mencari mangsa dengan membawa sarung berisi batu. Tanpa diduga, rombongan korban mendapatkan lawan tidak seimbang karena jumlahnya lebih banyak, sehingga jatuh korban.

Baca Juga: Fakta-fakta ledakan bahan petasan di Junjungan Magelang, sangat mengerikan, ini kondisinya

Polisi berhasil menangkap pelaku setelah meminta keterangan korban. Namun bagaimana proses selanjutnya terhadap para pelaku, masih kita tunggu. Sebab, dikhawatirkan, bila pelaku hanya diamankan kemudian dilepas, pasti tidak akan menimbulkan efek jera, selanjutnya bukan tidak mungkin mereka akan mengulangi perbuatannya.

Karena itu, kali ini polisi harus mengambil tindakan tegas, apalagi enam di antara pelaku sudah masuk kategori dewasa, sehingga dapat diproses hukum sebagaimana orang dewasa pada umumnya. Sedang terhadap pelaku anak, tentu masih harus dipertimbangkan sejauh mana peran mereka. Bila signifikan dan terbukti mereka yang melakukan penganiayaan, lebih baik diproses hukum dengan mendasarkan pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak serta UU Perlindungan Anak.

Menindak anak yang bermasalah dengan hukum tidak selalu harus menggunakan langkah diversi atau jalur mediasi, tapi dapat pula langsung menerapkan pidana khusus anak dengan ancaman pidana maksimal separoh ancaman orang dewasa. Aparat penegak hukum sebelum mengambil tindakan wajib berkonsultasi dengan Bapas atau lembaga sejenisnya, agar tidak salah melangkah.

Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Rute Surabaya-Singapura PP

Namun, yang jelas, selama ini sudah terlalu banyak toleransi yang diberikan kepada anak yang melakukan kejahatan, yakni dengan menggunakan langkah diversi atau jalur di luar hukum pidana. Akibatnya, hukum menjadi tidak berwibawa dan cenderung dilecehkan.

Tokh, kalau ada persoalan menyangkut hukum pada akhirnya anak dikembalikan pada orangtua. Padahal, anak yang melakukan kejahatan, dapat pula dihukum dan telah tersedia tempat khusus untuk mereka, yakni Lapas Anak. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sepuluh cara menjaga persaudaraan sejati

Sabtu, 18 April 2026 | 17:00 WIB

Menjaga kebersihan hati

Jumat, 17 April 2026 | 17:00 WIB

Tujuh Indikator Kebahagiaan Hidup

Jumat, 17 April 2026 | 06:02 WIB

Delapan golongan manusia yang dicintai Allah SWT

Rabu, 15 April 2026 | 17:00 WIB

Zaman Edan, dan Ruh yang Mencari Jalan Pulang

Rabu, 15 April 2026 | 16:10 WIB

Relaksasi dan Kompetensi WPOP di Era Coretax

Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB

Hikmah haji dan umrah

Selasa, 14 April 2026 | 17:00 WIB

Al-Quran tentang keutamaan bekerja keras

Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB

Guyub-Rukun demi Kedamaian

Senin, 13 April 2026 | 13:00 WIB

Hikmah Umrah dan Haji

Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB
X