Awas, bansos untuk judol, ini konsekuensinya

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 12:30 WIB
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data mengejutkan terkait penerima bantuan sosial (bansos) di DIY yang terindikasi terlibat judi online (judol).

Berdasar data PPATK, sebanyak 7.000 NIK penerima bansos di DIY terindikasi judol.  Data tersebut telah sampai ke Dinas Sosial DIY. Lantas apa respons Dinas Sosial DIY ?

Pemda DIY akan memverifikasi ulang data penerima bansos, baik di kota maupun kabupaten. Bila data tersebut benar, tentu sangat memprihatinkan. Mengapa ? Karena 7000 penerima bansos bukanlah jumlah yang sedikit. Bila benar mereka terlibat judol, hampir dipastikan akan dicoret dalam daftar penerima bansos.

Baca Juga: Begini cara menumbuhkan kepercayaan diri pada remaja, simak saran psikolog

Jauh hari Menteri Sosial telah memperingatkan  penerima bansos yang menggunakan uangnya untuk judol bakal dicoret. Artinya, mereka tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah. Persoalannya, bagaimana bila data mereka digunakan orang lain untuk berjudi ? Bukankah sekarang orang mudah mengakses NIK maupun nomor rekening ? Itu masalahnya.

Karena itu, verifikasi data sangatlah penting. Angka 7.000 penerima bansos di DIY diduga terlibat judol tentu masih harus diverifikasi. Sebab, boleh jadi mereka tidak tahu bahwa NIK atau rekeningnya telah disalahgunakan orang lain.

Berkaitan itulah petugas harus melakukan klarifikasi ke masing-masing penerima bansos, benarkah mereka menggunakan uangnya untuk judol ? Mengapa harus satu persatu ? Agar datanya akurat, bukan hanya berdasar laporan pihak lain.

Baca Juga: Waspadai kematian jantung mendadak, kenali gejala dan faktor risikonya

Dengan mendatangi langsung penerima bansos, petugas bisa langsung wawancara dan melakukan investigasi terkait penggunaan uang penerima bansos. Tentu ini lebih fair ketimbang hanya menerima data mentah yang belum diverifikasi. Lebih penting lagi, bansos dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk kegiatan produktif, bukan yang lain.

Berkenaan itu perlu juga dilakukan perlindungan data pribadi penerima bansos, baik itu berupa NIK maupun rekening. Sebab, modus yang selama ini diterapkan penjudi, menggunakan NIK dan rekening orang lain. Perlindungan data pribadi inilah yang hingga kini menjadi persoalan. Meski kita telah memiliki peraturan perundangan tentang perlindungan data pribadi, kenyataannya di lapangan masih bisa ditembus.

Bahkan situs resmi pemerintah pun bisa dibobol hacker, nah apalagi pribadi.  Inilah PR yang harus dikerjakan pemerintah untuk melindungi data pribadi warganya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan NIK maupun rekening untuk judol atau lainnya. (Hudono)  

   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X