POLRES Bantul dan Polda DIY berhasil membongkar jaringan perjudian online yang menempati rumah kontrakan di Banguntapan Bantul baru-baru ini. Lima orang pelaku diamankan beserta barang bukti. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, sebab, boleh jadi, masih ada pihak lain yang terlibat.
Sesuai arahan Kapolri, perjudian dalam bentuk apapun harus diberantas, baik yang bersifat konvensional maupun daring atau online. Pemerintah juga telah menggaungkan perang melawan judi online di seluruh Indonesia. Persoalannya, bagaimana jika judi daring itu dikendalikan dari luar negeri, bukan di Indonesia. Lantas bagaimana ?
Sekadar catatan, sebagian besar server situs judi online tidak berada di Indonesia, melainkan di negara lain seperti Kamboja, Filipina serta negara-negara yang selama ini longgar terhadap judi digital. Dari luar negeri inilah jaringan daring menyasar masyarakat Indonesia melalui situs, aplikasi dan media sosial.
Baca Juga: Hadiah Kemerdekaan RI, Pemkab Sukoharjo Berikan Diskon 17 Persen Pembayaran PBB 2025
Sedangkan para bandar internasional merekrut operator lokal untuk menjadi agen di dalam negeri. Inilah tantangan yang dihadapai pemerintah Indonesia, karena itu kita mendorong dilakukan kerja sama di bidang hukum dengan negara-negara asal situs tersebut. Kemudian, apakah kasus judi online yang berhasil dibongkar polisi di Banguntapan Bantul terkait dengan jaringan luar negeri ?
Itulah yang harus diselidiki dan didalami. Sebab, apa artinya memberantas perjudian di dalam negeri namun bosnya berada di luar negeri tanpa tersentuh hukum. Itulah pentingnya kerja sama hukum dengan negara lain.
Kerja sama bisa menggunakan jasa interpol yang secara khusus menangani kejahatan di luar negeri. Terungkap dalam kasus judol di Banguntapan Bantul, pelaku memanfaatkan promosi situs-situs judi di luar negeri untuk menarik pemain-pemain lokal.
Baca Juga: Majelis Taklim Ahad Pagi Tangkilan Godean Bagikan Rendangmu kepada Jemaah
Meski demikian, bukan berarti pemberantasan judol di dalam negeri tidak penting. Perang melawan judol harus tetap digaungkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Seperti pada kasus di Banguntapan Bantul, kasus terbongkar berkat laporan dari masyarakat. Andai masyarakat tidak melapor, entahlah, mengingat personel kepolisian juga sangat terbatas.
Selain itu, kita juga mendorong agar kepolisian melakukan patroli siber secara intensif. Dalam beberapa pengungkapan kasus kejahatan, sebagian berawal dari patroli siber. Tak kalah penting, jangan sampai ada beking-bekingan judi online. Bila terbukti ada beking, hendaknya segera lapor polisi untuk ditindaklanjuti. (Hudono)