DANA haji kok dikorupsi. Begitu kira-kira gerutu masyarakat terkait kasus yang kini sedang disidik KPK. Akibat korupsi dana kuota haji, negara dirugikan kurang lebih Rp 1 triliun.
Itu baru hitungan kasar dari KPK dan BPK. Bisa jadi nilainya lebih. Kini KPK sedang memburu penyimpan dana korupsi kuota haji. Lantas, siapa orangnya ? Yang jelas KPK tidak menyebut orang itu dari Kementerian Agama (Kemenag), lantas siapa ? KPK hanya menyebut sosok itu sebagai Mister Y.
Menurutnya orang itulah yang selama ini mengendalikan kasus korupsi kuota haji. Lantaran orang itu belum ditangkap, maka KPK urung mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Sekadar mengingatkan, kasus itu mencuat ketika Kementerian Agama membagi kuota haji dengan formulasi 50:50. Artinya, 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.
Baca Juga: Ramalan zodiak Cancer berlaku sepekan mulai Minggu 12 Oktober 2025, menyoroti pembaruan emosional
Formulasi ini jelas-jelas melanggar aturan, yakni UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasar undang-undang tersebut, kuota khusus paling banyak 8 persen dari seluruh kuota. Dari ini saja sudah sangat jelas pelanggarannya.
Diduga kuat, kuota khusus 50 persen itu dijual kepada biro-biro perjalanan haji dengan harga mahal. Di situlah banyak yang menangguk keuntungan secara tidak halal.
Belakangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dicekal KPK, dilarang ke luar negeri. Selain itu, rumahnya juga digeledah penyidik KPK. Namun sejauh ini yang bersangkutan, saat tulisan ini diturunkan, masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Gandeng TNI dan Polri, Lapas Sleman gelar razia deteksi dini gangguan Kamtib
Sementara desakan kepada KPK agar segera mengumumkan tersangka, belum juga dipenuhi. Bahkan, belakangan KPK malah sedang mengejar penyimpan atau juru simpan uang hasil korupsi kuota haji. Benarkah Mister Y sebagai pengendali kasus tersebut ?
Pernyataan KPK masih perlu dikritisi, jangan sampai tokoh utama dalam kasus tersebut justru terhindar dari jeratan hukum, kemudian digantikan tokoh lain yang terkesan dicari-cari.
Benarkah ada kekuasaan di bidang haji dan umroh yang melebih Menteri Agama saat itu ? Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu terkait dengan siapa sesungguhnya pengendali atas kasus tersebut. Sebab, boleh jadi orang yang disebut KPK sebagai Mister Y hanyalah orang suruhan atau di bawah perintah orang yang punya otoritas lebih besar. Tunggu saja hasil penyidikan KPK. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |