HARIAN MERAPI - Sebagai ajaran agama yang sempura, Islam mengatur seluruh segala aspek dalam kehidupan manusia di dunia ini, termasuk hubungan antara suami dan istri. Islam mengajarkan hak dan kewajiban bagi suami terhadap istri, begitupun sebaliknya.
Di dalam QS. An-Nisa’ ayat 34 Islam mengajarkan bahwa kaum laki-laki (suami) berkewajiban mempimpin kaum perempuan (istri) karena laki-laki mempunyai kelebihan atas kaum perempuan (dari segi kodrat kejadiannya), dan adanya kewajiban laki-laki memberi nafkah untuk keperluan keluarganya.
Dalam Islam, suami dan istri memiliki kewajiban yang saling melengkapi untuk menciptakan
keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Suami wajib memberikan mahar, nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan berhubungan baik dengan istrinya secara makruf.
Baca Juga: Ketua Komisi X DPR dorong evaluasi Program MBG, tapi bukan berarti dihentikan
Sementara istri wajib taat pada suami, menjaga kehormatan diri, dan melayani kebutuhan suami kecuali ada uzur syar'i. Keduanya juga wajib menjaga iman dan ketaqwaan bersama, mendidik anak, serta menjalin silaturahmi.
Secara rinci, kewajiban-kewajiban suami dalam roda bahtera keluarga adalah:
Pertama, memberikan nafkah keluarga sesuai dengan kadar kemampuannya. Dalam suatu
hadits, Rasulullah Muhammad SAW bersabda: ''Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi).'' (HR. Muslim nomor 995).
Di dalam hadits yang lain, Rasulullah Muhammad SAW bersabda: ''Sungguh tidaklah engkau
menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.'' (HR. Bukhari nomor 56).
Baca Juga: Bedah Buku 'Bumiku Bukan Sampah' di MTsN 3 Sleman ungkap kepedulian siswa remaja pada lingkungan
Di dalam hadits yang lain, Rasulullah Muhammad SAW bersabda: ''Sungguh tidaklah engkau
menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.'' (HR. Bukhari nomor 56).
Kedua, memberikan mahar. Mahar yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada istri merupakan sebuah bentuk penghormatan dan kemuliaan kepada perempuan yang akan dinikahinya.
Syekh Sayyid Sabiq mengatakan bahwa mahar dianggap sebagai kewajiban yang harus diberikan
kepada calon istri sebagai tanda kasih sayang dan penghormatan.
Firman Allah SWT: ''Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.'' (QS. An-Nisa’; 4:4).
Ketiga, membantu pekerjaan domestik rumah tangga. Berkaca dari rumah tangga Rasulullah
Muhammad SAW, di tengah kesibukannya berdakwah dan berbagai kesibukan lainnya, beliau tidak lupa mengerjakan pekerjaan rumah, seperti menyiapkan makanan, menjahit sandal dan baju, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Israel masih targetkan warga sipil, kepung RS Al-Helou di Gaza, begini akibatnya
Sabda Rasulullah Muhammad SAW: “Urwah berkata kepada Aisyah, ''Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?'', Aisyah berkata, ''Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember'' (HR. Ibnu Hibban).