KASUS pembunuhan sopir taksi online, Juremi (60), masih disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul dan banyak mengundang perhatian masyarakat. Pasalnya, pembunuhan tersebut sangatlah kejam dan hanya bisa dilakukan oleh orang yang tak punya belas kasihan. Bahkan, pelaku sama sekali tidak memberi kesempatan korban untuk hidup.
Dalam sidang di PN Bantul baru-baru ini, dihadirkan ahli forensik dari RS Bhayangkara yang menjelaskan detil luka korban. Luka mengenai seluruh bagian kepala, mulai dari patah tulang pelipis, hingga tulang tengkorak pecah. Ini menunjukkan betapa kerasnya pelaku menganiaya korbannya. Tidak sekadar melukai, melainkan terindikasi ingin menghabisi nyawanya.
Inilah yang membuat kasusnya menjadi heboh dan viral. Pelaku YA (30) asal Mojokerto Jawa Timur kini menghadapi tuntutan berat, tidak main-main.
Ia bakal dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP karena telah menghabisi nyawa Juremi. Artinya tindakan tersebut tidak semata-mata bermotif ekonomi. Kalau murni motif ekonomi, YA mestinya tak perlu menghabisi nyawa Juremi karena sudah dalam kondisi tak berdaya.
Teganya lagi, ketika korban mengerang kesakitan dan tak kuasa melawan, serangannya justru makin keras hingga menggakhiri hidup Juremi. Tindakan YA patut mendapat ganjaran setimpal.
Kalau mengacu Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya adalah mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. YA tak lagi menghargai nyawa orang, maka wajar bila balasannya adalah nyawanya sendiri.
Lebih menyedihkan lagi, Juremi adalah tulang punggung keluarga, pencari nafkah yang kedatangannya di keluarga sangat dinantikan. YA mungkin tak memikirkan sejauh itu, sehingga dengan seenaknya menghilangkan nyawa Juremi. Sejauh ini memang tidak ada perlindungan khusus terhadap sopir taksi, padahal risiko pekerjaannya sangat berat.
Apalagi ketika menghadapi penjahat yang menyaru sebagai penumpang seperti YA, seolah tidak ada pilihan bagi sopir taksi. Akhirnya, mereka harus berjuang sendiri, membentengi diri jangan sampai menjadi korban kejahatan. Polisi tak mungkin memberi perlindungan kepada mereka, lantaran aktivitas pekerjaannya yang sangat mobile.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo perbaiki trotoar amblas depan Pasar Ir Soekarno
Apakah dengan demikian, sopir taksi perlu dipersenjatai ? Ini hanya sebagai gagasan yang butuh diskusi lebih lanjut. Sebab, sampai saat ini perlindungan terhadap mereka masih kurang, wajar bila mereka butuh senjata untuk menjaga diri mereka sendiri. (Hudono)