SEKILAS, sewa-menyewa tanah adalah persoalan perdata, bukan pidana. Namun ternyata tidak selalu demikian. Bila di dalamnya terdapat unsur pidana, penipuan, atau korupsi misalnya, maka masuk ranah pidana.
Contoh paling aktual adalah kasus yang terjadi di Maguwoharjo, Depok Sleman. Tiga perangkat desa diamankan aparat penegak hukum karena menyewakan tanah kas desa (TKD) kepada pihak swasta tanpa seizin Gubernur DIY.
Apa urusannya ? Dengan tidak meminta izin Gubernur, maka tindakan ketiga perangkat desa tersebut tidak sah atau melanggar hukum. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 800 juta. Mereka menyewakan TKD dengan luas bervariasi kepada pihak swasta.
Baca Juga: Peruntungan Shio Kerbau, Minggu 15 Juni 2025, hubungan cinta Anda akan menjadi sorotan
Korupsi itu sendiri terungkap sejak tahun 2020 hingga 2023. Tentu saja uang sewa itu masuk ke kantong mereka, tanpa ada yang disetor ke kas negara. Itulah mengapa tindakan tersebut merugikan negara, sehingga masuk kategori korupsi.
Seperti diketahui, TKD di DIY berbeda dengan wilayah lain. Seiring berlakunya UU Keistimewaan DIY, pengaturan soal pertanahan juga bersifat khusus atau istimewa. Untuk menyewakan TKD harus memperoleh izin Gubernur DIY.
Izin ini tidak dapat disimpangi, sehingga siapapun yang hendak menyewakan TKD harus mengantongi izin Gubernur DIY. Ketiga perangkat desa Maguwoharjo bukan tidak tahu aturan, namun mereka, bahkan lurahnya, mengabaikannya, sehingga harus menanggung konsekuensi hukum.
Baca Juga: Cerita rakyat Singo Ulung masyarakat Bondowoso, dipercaya warga setempat benar-benar terjadi
Beberapa kali aparat penegak hukum menyasar TKD di wilayah Maguwoharjo atau wilayah Sleman. Bahkan, ditemukan kasus TKD diperuntukkan bagi perumahan. Ini jelas pelanggaran serius, sehingga mereka yang terlibat kasus tersebut diproses hukum.
Sementara terkait kasus TKD di wilayah Maguwoharjo yang melibatkan tiga oknum perangkat desa, termasuk lurah, telah selesai pemberkasannya di kepolisian dan telah diserahkan ke Kejati DIY. Giliran Kejati nanti menyerahkan ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang.
Kita sebenarnya prihatin dengan munculnya banyak kasus penyalahgunaan TKD, baik disewakan kepada pihak lain maupun untuk perumahan. Khusus yang disebut terakhir ini, konsumen sangat dirugikan oleh pengembang karena mereka tidak mengetahui bahwa tanahnya berstatus TKD.
Ketika tanah yang di atasnya sudah didirikan bangunan rumah itu disita, mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran kontraknya hanya dengan pengembang, bukan pemilik tanah. Boleh dikatakan, konsumen telah dibohongi pengembang yang hanya mencari untung sendiri. (Hudono)