HARIAN MERAPI - Setelah sebulan penuh berpuasa, umat Islam masih menghadapi tantangan berat. Apa itu ?
Yaitu agar nilai-nilai Ramadan tidak sirna sia-sia. Bagaimana caranya ?
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan cara agar nilai Ramadan tidak sia-sia.
Baca Juga: Prabowo Hampiri Warga yang Datang Halal Bihalal di Istana Negara
Ia mengajak masyarakat untuk senantiasa mengamalkan nilai-nilai Ramadhan, seperti nilai kebersamaan, keikhlasan altruisme agar tidak sirna dan dapat menjadi landasan bagi kehidupan masa depan yang lebih cerah.
“Intinya begini, nilai-nilai di Ramadhan itu penuh dengan nilai-nilai yang bisa kita jadikan untuk menyambut masa depan lebih cerah bagi Indonesia, seperti nilai-nilai kebersamaan, keikhlasan, dan altruisme. Jangan sampai nilai Ramadan itu sirna sia-sia saja,” kata Wamendagri Bima usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Senin.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk saling bermaaf-maafkan satu sama lain sehingga dapat merajut masa depan bersama yang lebih baik.
Baca Juga: Puasa 6 Hari di Bulan Syawal Harus Berurutan atau Boleh Terpisah? Begini Penjelasannya
Sementara terkait permasalahan Wali Kota Depok yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2025, Wamendagri Bima menegaskan akan menegur dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan melalui pembina kepegawaian di wilayah tersebut, yakni Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Jadi kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini karena ini aturan yang tidak berubah. Tidak berubah. Jadi akan kami tegur. Sanksinya disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur nanti pasti akan memberikan sanksinya,” tegas Wamendagri Bima.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh ASN, baik di tingkat pejabat maupun staf agar menggunakan seluruh fasilitas negara, termasuk mobil dinas hanya untuk tugas dan pelayanan publik karena fasilitas tersebut merupakan aset negara.
Wamendagri Bima menambahkan aturan itu dimaksudkan untuk meminimalisir kerusakan fasilitas tersebut yang berdampak pada kerugian negara.*