KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem poin dalam lalu lintas. Mereka yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan pengurangan poin, mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
Dalam setahun, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki 12 poin. Bila melakukan pelanggaran ringan, poinnya dikurangi 1, pelanggaran sedang dikurangi 3 poin dan pelanggaran berat dikurangi 5 poin.
Bila terjadi kecelakaan hingga korbannya meninggal, maka dikurangi 12 poin. Jika 12 poin ini habis maka SIM diblokir, dan kalau mau perpanjangan harus mengulang. Sedang bila tabrak lari, SIM langsung dicabut.
Baca Juga: Bagi yang ingin memperbaiki gaya hidup, harus coba aplikasi ini
Aturan ini diberlakukan Korlantas mulai tahun 2025 ini. Apakah masyarakat paham aturan ini ? Mungkin sebagian besar belum paham. Namun ketidakpahaman ini tidak dapat menjadi alasan pembenar atau pemaaf kesalahan.
Artinya aturan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat pengguna lalu lintas, baik paham aturan maupun tidak. Ini sesuai dengan adagium hukum yang mengatakan, semua orang dianggap tahu hukum atau aturan, meski pada kenyataannya tidak semua tahu hukum.
Meski demikian, kita mengharapkan aturan sistem poin dalam lalu lintas ini tidak diberlakukan secara kaku. Sebab, masih banyak anggota masyarakat yang belum tahu. Misalnya, apa itu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan berat ?
Untuk itulah yang perlu dilakukan saat ini adalah sosialisasi terkait penerapan sistem poin. Untuk diketahui, pelanggaran ringan (poinnya dikurangi 1) antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menyalakan lampu sein saat belok, tidak membawa SIM atau STNK, berkendara sambil menggunakan HP, melanggar batas kecepatan sedikit di atas aturan.
Sedang pelanggaran sedang (poin dikurangi 3) antara lain melanggar marka jalan seperti menerobos garis stop di lampu merah, tidak memberi jalan kepada pejalan kaki di zebra cross, mengemudi kendaraan yang tidak layak, misal lampu rem mati, melawan arus lalu lintas di jalan tertentu, serta melebihi batas kecepatan secara signifikan dan sebagainya. Kita yakin untuk jenis-jenis pelanggaran ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian, pengurangan poin itu tidak menghilangkan denda tilang. Jadi, keduanya, yakni sistem poin dan denda tilang berlaku secara bersamaan. Untuk itulah kita mengharapkan pemerintah dalam hal ini Polri segera melakukan sosialisasi secara masif agar tidak memberatkan masyarakat. (Hudono)