Jika Anda langgar aturan lalu lintas, bakal terkena sistem poin, SIM bisa dicabut, ini aturannya

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 12:30 WIB
Pemasangan sarana penolong kecelakaan lalin di Jl Wonosari-Jogja. ( Bambang Purwanto)
Pemasangan sarana penolong kecelakaan lalin di Jl Wonosari-Jogja. ( Bambang Purwanto)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem poin dalam lalu lintas. Mereka yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan pengurangan poin, mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

Dalam setahun, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki 12 poin. Bila melakukan pelanggaran ringan, poinnya dikurangi 1, pelanggaran sedang dikurangi 3 poin dan pelanggaran berat dikurangi 5 poin.

Bila terjadi kecelakaan hingga korbannya meninggal, maka dikurangi 12 poin. Jika 12 poin ini habis maka SIM diblokir, dan kalau mau perpanjangan harus mengulang. Sedang bila tabrak lari, SIM langsung dicabut. 

Baca Juga: Bagi yang ingin memperbaiki gaya hidup, harus coba aplikasi ini

Aturan ini diberlakukan Korlantas mulai tahun 2025 ini. Apakah masyarakat paham aturan ini ? Mungkin sebagian besar belum paham. Namun ketidakpahaman ini tidak dapat menjadi alasan pembenar atau pemaaf kesalahan.

Artinya aturan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat pengguna lalu lintas, baik paham aturan maupun tidak. Ini sesuai dengan adagium hukum yang mengatakan, semua orang dianggap tahu hukum atau aturan, meski pada kenyataannya tidak semua tahu hukum.

Meski demikian, kita mengharapkan aturan sistem poin dalam lalu lintas ini tidak diberlakukan secara kaku. Sebab, masih banyak anggota masyarakat yang belum tahu. Misalnya, apa itu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan berat ?

Baca Juga: BRI kembali berkiprah nyata lewat BRI Menanam - Grow & Green, Bantu Pulihkan Ekosistem Lingkungan dan Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Untuk itulah yang perlu dilakukan saat ini adalah sosialisasi terkait penerapan sistem poin. Untuk diketahui,  pelanggaran ringan (poinnya dikurangi 1) antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menyalakan lampu sein saat belok, tidak membawa SIM atau STNK, berkendara sambil menggunakan HP, melanggar batas kecepatan sedikit di atas aturan.

Sedang pelanggaran sedang (poin dikurangi 3) antara lain melanggar marka jalan seperti menerobos garis stop di lampu merah, tidak memberi jalan kepada pejalan kaki di zebra cross, mengemudi kendaraan yang tidak layak, misal lampu rem mati, melawan arus lalu lintas di jalan tertentu, serta melebihi batas kecepatan secara signifikan dan sebagainya. Kita yakin untuk jenis-jenis pelanggaran ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian, pengurangan poin itu tidak menghilangkan denda tilang. Jadi, keduanya, yakni sistem poin dan denda tilang berlaku secara bersamaan. Untuk itulah kita mengharapkan pemerintah dalam hal ini Polri segera melakukan sosialisasi secara masif agar tidak memberatkan masyarakat. (Hudono)

 

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X