DUA pemuda dihajar massa usai mengalami kecelakaan di Jalan Kaliurang, Ngaglik Sleman, Minggu dinihari lalu. Warga menduga kedua warga Tepus Gunungkidul itu klitih yang hendak melukai korbannya.
Apalagi, saat digeledah, di dalam tas ditemukan pisau dapur sepanjang 10 cm. Benarkah mereka klitih ? Tak gampang membuktikannya. Mereka mengaku pisau tersebut digunakan untuk mengupas mangga. Kasus tersebut masih diselidiki polisi setempat.
Istilah atau terminologi klitih yang selama ini dipahami masyarakat Yogyakarta memang selalu dikaitkan dengan tindak kejahatan jalanan. Pelaku klitih tidak menargetkan sasaran, sehingga acak dan tak ada motif tertentu untuk melukai korbannya. Dalam kasus di atas, EF (22) da RA (16) yang diduga klitih sudah babak belur dihajar massa.
Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet sepekan mulai Minggu 29 Desember 2024, Anda menciptakan komunitas
Aksi main hakim sendiri massa yang marah memang tidak dibenarkan secara hukum. Mungkin tindakan mereka bersifat spontan lantaran didorong kebencian pada klitih yang selama ini meresahkan masyarakat di Yogya. Namun, tentu tidak asal tuduh tanpa bukti, karena itu sebaiknya kasusnya diserahkan kepada polisi, jangan main hakim sendiri.
Kalau merujuk UU Darurat No 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam memang melanggar hukum. Meski begitu, harus selektif juga untuk memeriksa dan memprosesnya, misalnya, adakah alasan pembenar orang tersebut membawa senjata tajam ?
Tukang sate atau penjual daging, misalnya, mereka harus membawa senjata tajam karena digunakan untuk memotong daging yang dijualnya. Jika itu yang terjadi, tentu bukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Kota Yogyakarta menjadi tujuan favorit pelanggan KA di masa Natal dan Tahun Baru
Nah dalam kasus di atas, harus diselidiki terlebih dulu apakah benar pisau tersebut digunakan untuk mengupas mangga, atau digunakan untuk kepentingan lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
Kita menyadari belakangan ini banyak kasus kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, terutama di malam atau dinihari. Karena itu, kita mendorong aparat kepolisian untuk intensif melakukan patroli di tempat-tempat yang selama ini dianggap rawan.
Jangan buru-buru menuding orang lain klitih sebelum ada bukti pendukung yang kuat. Warga boleh saja melakukan tindakan yang dianggap perlu, misalnya dengan mengamankan pelaku, namun setelah itu harus diserahkan kepada polisi selaku penanggung jawab kamtibmas. Bagaimanapun aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan hukum. Masyarakat tetap harus menahan diri. (Hudono)