Kekerasan seksual ayah terhadap anak, ibarat pagar makan tanaman

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

SEORANG ABG, sebut saja Bunga (15) warga Patuk Gunungkidul menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Perbuatan bejat sang ayah tiri dilakukan saat ibu Bunga sedang tidak berada di rumah.

Bunga tak kuasa melawan ayah tirinya karena diancam dengan kekerasan. Paling tidak, perbuatan sang ayah tiri sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Awalnya Bunga tidak berani menceritakan peristiwa pencabulan itu kepada ibunya, namun lama-kelamaan ia tak tahan dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.

Baca Juga: Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus

Dari situlah ibu Bunga melapor ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka. Ayah tiri Bunga kini telah ditahan di kepolisian setempat.

Orang sering menyebut peristiwa di atas dengan ungkapan pagar makan tanaman. Ayah tiri mestinya melindungi Bunga, namun yang terjadi malah sebaliknya mencelakai dan merusak masa depannya. Ayah tiri Bunga, inisial KA, tak bisa menjadi pelindung rumah tangga, sebaliknya menjadi perusak rumah tangga.

Dengan kejadian tersebut, dampaknya menjadi sangat serius. Hampir dipastikan keluarga mereka bakal pecah dan berujung perceraian. Sebab, rasanya tidak mungkin ibu Bunga akan menerima KA di keluarganya. Jika itu dilakukan, dikhawatirkan KA akan mengulangi perbuatannya. Kasus pencabulan ini harus diselesaikan lewat pengadilan, tak bisa lewat musyawarah kekeluargaan, apalagi bukan delik aduan.

Baca Juga: Sambut Liburan Nataru, Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Jogja

KA bakal terancam hukuman lima belas tahun penjara, belum lagi bila hakim menjatuhkan pidana tambahan, misalnya kebiri kimiawi.

Hal yang disebut terakhir ini memang jarang dilakukan, namun bisa diterapkan terhadap predator anak. Tujuannya jelas, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.

Masalah lain yang muncul kemudian, bila KA menjadi tulang punggung keluarga, niscaya akan berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi keluarga Bunga. Ibu Bunga akan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Hal inilah yang selama ini tak dapat diantisipasi hukum. Hukum, baik KUHP maupun UU Perlindungan Anak, lebih banyak berorientasi pada tindakan penghukuman, sementara tindakan rehabilitasi masih minimalis.

Baca Juga: Selesai Tera Ulang, Pemkab Sleman Pastikan SPBU Siap Layani Masyarakat Selama Nataru

Akibatnya, korban dalam posisi yang memilukan. Ibaratnya, sudah jatuh masih tertimpa tangga. Belum lagi, kalau ada gunjingan dari tetangga korban, akan menambah penderitaan, seperti halnya hukuman sosial. Kiranya inilah yang perlu dipikirkan para pengambil kebijakan, yakni bagaimana memulihkan kondisi korban dan keluarganya agar dapat hidup layak. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X