HARIAN MERAPI - Beberapa hari yang lalu jagat media sosial dihebohkan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria difabel.
Korban dari aksi bejatnya tersebut tidak tangung-tangung saat ini terkonfirmasi sudah ada 13 korban dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwenang.
Kasus pelecehan atau kekerasan seksual tidak hanya terjadi di masyarakat umum namun dapat terjadi juga di lingkungan pendidikan yaitu perguruan tinggi atau kampus-kampus.
Berdasarkan hal tersebut, Senat Mahasiswa Amikom Yogyakarta mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dengan mengundang LKBH Wilutama Yogyakarta sebagai pembicara dengan tema “Menciptakan Lingkungan Kampus Yang Aman, Kondusif, dan Bebas Dari Kekerasan Seksual” yang dilaksanakan di Cinema Amikom Yogya, Jumat (20/12/2024).
“Ya kasus kekerasan seksual saat ini sedang marak terjadi dimana-mana. Tidak hanya di kalangan masyarakat umum namun kasus tersebut juga sering terjadi di kampus-kampus," ucap Direktur LKBH Wilutama, Andri Aan SH MH CME kepada wartawan usai kegiatan.
Ditambahkan, kasus-kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi dikampus-kampus ini bermacam-macam pola dan karakteristiknya.
Baca Juga: Umumnya KDRT dilakukan oleh suami terhadap istrinya, tapi beda dengan kejadian di Jakarta timur ini
"Modusnya macam-macam, biasanya sering terjadi karena adanya relasi kuasa antara mahasiswa atau mahasiswi dengan dosen pada saat bimbingan tugas akhir atau bisa juga pada saat berlangsungnya proses perkuliahan," jelas Andri.
"Selain itu juga kadang sering terjadi antarmahasiswa karena punya hubungan special atau karena satu organisasi," lanjutnya.
Adapun materi yang disampaikan pada penyuluhan hukum kali ini adalah terkait dengan karakteristik dan pola-pola dari kekerasan seksual, perlindungan bagi korban, sampai pada tahapan-tahapan proses penanganan kasusnya apabila kasusnya sampai pada persidangan.
Baca Juga: Partai hidup-mati lawan Filipina, STY berharap dukungan dari suporter
Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri sekitar 150 orang, baik dari mahasiswa kampus Amikom Yogyakarta dan umum serta dihadiri Warek 3 dan Satgas PPKS berserta bidang kemahasiswaan. *