Musyawarah salah satu jalan menuju terciptanya keluarga samara

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:00 WIB
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si., Ketua Pusat Studi Kebudayaan Indonesia Pengembangan Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Keagamaan (KIP3MK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) Provinsi DIY (Dok. Pribadi)
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si., Ketua Pusat Studi Kebudayaan Indonesia Pengembangan Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Keagamaan (KIP3MK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) Provinsi DIY (Dok. Pribadi)

Prinsip ini mengajarkan bahwa untuk memutuskan suatu keputusan yang penting harus melalui musyawarah bersama. Dalam QS. Ali Imran ayat 159 Allah SWT memerintahkan musyawarah sebagai cara untuk memutuskan suatu perkara, teemasuk permasalahan-permasalahan dalam perkawinan dan keluarga pada umumnya.

Kelima, perdamaian (islah). Dalam hal perkawinan, al-Qur’an menyebutkan tentang islah
pada tiga hal; (1) seorang suami dalam masa talak raj’i lebih berhak untuk menikahi istrinya dengan syarat ada keinhinan yang sangat besar untuk berdamai (QS. Al-Baqarah; 2:228) ,

(2) orang-orang yang bertindak sebagai penengah (hakam) bagi suami-istri yang berselisih harus berniat untuk mencari solusi atau jalan keluar (QS. An-Nisya’: 4:35) , (3) seorang istri yang mengkhawatirkan suaminya nusyuz (membangkang atau durhaka), maka ia bisa menempuh jalan perdamaian (QS. An-Nisya’; 4128).

Prinsip-prinsip pembentukan keluarga samara ini akan dapat terwujud ketika perkawinan
berdasarkan empat pilar perkawinan; (1) perkawinan adalah berpasangan (zawaj) (QS. Al-Baqarah; 2:187), (2) perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizhan) (QS. An-Nisya’; 4:21), (3) perkawinan harus dipelihara melalui sikap dan perilaku saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf) (QS. An-Nisya; 4:19), dan (4) perkawinan harus dimenej dengan musyawarah (QS. Al-Baqarah; 2:23).*

Penulis : Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si.,
Ketua Pusat Studi Kebudayaan Indonesia Pengembangan Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Keagamaan (KIP3MK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta,
Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) Provinsi DIY

 

Halaman:

Artikel Selanjutnya

HAM Dalam Islam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Lima pinsip dasar perlindungan HAM dalam Islam

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketakwaan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:00 WIB

HAM dalam perspektif Islam

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:00 WIB

Membangun keluarga samara dalam Al-Quran dan Sunnah

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:00 WIB

Sepuluh sifat istri shalehah pelancar nafkah suami

Kamis, 4 Desember 2025 | 17:00 WIB

Rahasia keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB

Sembilan kekhasan dan keunikan masa remaja

Jumat, 28 November 2025 | 17:00 WIB
X