BISNIS apartemen marak di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, hingga Yogyakarta. Ada yang beli apartemen untuk dijual kembali, ada pula yang ditempati sendiri karena selama ini tidak punya tempat tinggal.
Konkretnya, banyak orang membutuhkan aparteman sebagai tempat tinggal. Anda tertarik membeli apartemen ? Dengan sistem angsuran ? Berhati-hatilah, teliti sebelum membeli. Jangan-jangan bermasalah di kemudian hari.
Seperti yang terjadi di Sleman baru-baru ini, belasan orang yang membeli aparteman di Jalan Laksda Adisucipto Sleman dengan sistem angsuran dirugikan. Sudah tak bisa menempati apartemennya, masih mengalami kerugian higga total mencapai Rp 340 miliar. Kok bisa ?
Baca Juga: Larangan anak gunakan medsos harus dikaji mendalam, ini sebabnya
Ya karena pengembang atau developer dinyatakan pailit dan urusan diserahkan kepada kurator. Celakanya kurator yang ditunjuk pengadilan untuk mengurusi barang-barang milik perusahaan yang dinyatakan pailit nampaknya juga tidak bertanggung jawab. Banyak barang-barang milik konsumen hilang entah ke mana.
Dalam hal ini jelas konsumen yang dirugikan, sehingga mereka melapor ke Polda DIY. Lantas siapa yang dilaporkan ? Antara lain Bank BTN Cabang Yogya atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, pihak pengembang, kurator dan notaris yang terlibat dalam transaksi jual beli apartemen.
Konsumen dirugikan karena sertifikat apartemen yang telah mereka bayar masih dalam penguasaan bank BTN, tidak diserahkan kepada kurator. Tapi benarkah sudah ada sertifikat ?
Belakangan baru diketahui bahwa apartemen tersebut tidak memiliki izin. Nah, padahal mereka sudah membayar. Persoalan pun makin ruwet, kok bisa terjadi transaksi jual beli terhadap objek yang statusnya masih belum jelas ? Bahkan, tidak ada izin pendirian apartemen ? Jika demikian, maka banyak pihak yang terlibat dalam sengkarut jual beli apartemen ini.
Sebenarnya kasus tersebut masuk ranah perdata. Namun karena di dalamnya diduga ada unsur penipuan dan penggelapan, sudah tepat bila polisi yang menangani. Meski demikian, gugatan perdatanya sebenarnya bisa diajukan demi mendapat keadilan.
Sebab, kalau hanya pidananya yang diurus, maka hanya mengarah pada pelaku yang nantinya berujung penghukuman. Sementara tidak ada jaminan uang yang disetor akan kembali.
Baca Juga: Libas Manchester United 2-0, Arsenal Beri Kekalahan Perdana Ruben Amorim
Kasus di atas menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika hendak membeli apartemen. Jangan terkecoh dengan harga murah, meski dipromosikan lewat pameran di mall. Teliti surat-suratnya, terutama perizinannya. Jangan sampai masalah menjadi ruwet seperti kasus di Sleman ini. (Hudono)