Larangan anak gunakan medsos harus dikaji mendalam, ini sebabnya

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi "screen time" pada anak  (shutterstock)
Ilustrasi "screen time" pada anak (shutterstock)



HARIAN MERAPI - Australia telah menerbitkan undang-undang tentang larangan anak menggunakan media sosial. Bagaiman dengan Indonesia ?


Apabila Indonesia hendak menerapkan aturan larangan anak bermain medsos, maka sebaiknya dikaji mendalam.


Hal tersebut diingatkan anggota Komisi X DPR RI Puti Guntur saat dihubungi di Jakarta, Kamis.


Ia menilai pemerintah dan pihak terkait lainnya perlu melakukan kajian secara mendalam apabila Indonesia hendak menerapkan larangan anak menggunakan media sosial (medsos), sebagaimana yang dilakukan oleh Australia.

Baca Juga: Barcelona pantau Luiz Henrique, pemain sayap Brasil

 

"Jika hendak ditiru di Indonesia tentu tak boleh gegabah, harus dikaji lebih mendalam," kata Puti.

Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi sejumlah usulan, seperti dari Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta KH Ahmad Zuhdi Muhdlor yang mengusulkan pemerintah membuat aturan melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Menurut Zuhdi, usulan tersebut sebagaimana beleid yang bakal berlaku di Australia. Undang-Undang (UU) yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11) itu akan melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Lebih lanjut, Puti mengatakan setiap kebijakan dari pemerintah memiliki sisi positif dan negatif, termasuk pelarangan penggunaan media sosial ataupun pembatasan penggunaan gawai pada anak-anak.

Baca Juga: Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Telah Dipindahkan ke LPAS

Dengan demikian, menurut dia, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum suatu kebijakan benar-benar diterapkan.

Berikutnya, Puti menyoroti penggunaan gawai oleh anak yang juga perlu diperhatikan. Ia menilai gawai dengan media sosial yang bisa diakses di dalamnya seperti pisau bermata dua atau memiliki nilai positif, namun juga diikuti ancaman bahaya.

"Perlu diatur bagaimana penggunaan gawai pada anak agar anak tidak gagap teknologi dan ketinggalan informasi, tapi juga harus dipastikan tidak berlebihan dalam penggunaannya," ujar Puti.

Sebelumnya Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menyebut pelarangan media sosial bagi anak di bawah umur yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting "untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan" anak-anak muda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X