Merasa tertipu pembelian Apartemen Malioboro Park View, belasan konsumen membuat laporan ke Polda DIY

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 18:25 WIB
Korban pembelian apartemen mendatangi Polda DIY  (Foto : Samento Sihono)
Korban pembelian apartemen mendatangi Polda DIY (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Belasan konsumen membuat laporan ke Polda DIY, Selasa (19/11/2024), karena diduga menjadi korban penipuan pembelian Apartemen Malioboro Park View, yang berlokasi di Jalan Laksda Adisucipto Sleman.

Terlapor yakni Bank BTN Kantor Cabang Yogya atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu juga pihak pengembang, kurator, dan notaris yang terlibat dalam proses transaksi jual beli apartemen.

Sedangkan pihak kurator dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Kepailitan dan PKPU. Sementara untuk oknum notaris diadukan atas pasal 38 Undang-undang Jabatan Notaris dan Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Prabowo dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Sepakat Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global

Kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti mengatakan, konsumen yang berasal dari berbagai kota ini merasa tertipu dan dirugikan lantaran sertifikat apartemen yang telah mereka bayar, sampai saat ini masih dalam penguasaan BTN.

Seharusnya setelah ada putusan kepailitan, sertifikat diserahkan ke kurator untuk penyelesaian kewajiban terhadap ratusan konsumen. Diduga ada penggelapan karena pihak bank masih menguasai sertifikat.

Kekecewaan para konsumen bertambah setelah mengetahui apartemen tersebut ternyata tidak mengantongi izin. Nasib konsumen kian miris karena barang-barang yang mereka tempatkan di apartemen, hilang.

"Saat menanyakan permasalahan hilangnya barang-barang itu, kurator selaku pihak yang ditunjuk hakim pengawas terkesan tidak peduli dan lepas tanggung jawab," kata Asri.

Baca Juga: Ghibah dan berbagai cara menghindarinya

Sementara itu, laporan yang dilayangkan ke oknum notaris dikarenakan yang bersangkutan tidak memberitahu bahwa objek ternyata sedari awal tidak memiliki izin. Konsumen tahu sertifikat tidak ada setelah melunasi.

"Pihak bank menyampaikan bahwa sertifikat tidak ada karena developer telah dipailitkan dan sekarang sudah ditangani kurator," tandasnya.

Salah seorang korban, Aldo Purwanto mengaku sudah berhenti membayar angsuran sejak tahun 2021. Tepatnya setelah mengetahui adanya putusan pailit atas pengembang PT Malioboro Ensu Sejahtera.

Baca Juga: 82 Dokter baru dilantik dan disumpah, ini harapan dari Wakil Rektor dan Dekan FKIK UMY

Dampaknya, BI checking nya menjadi bermasalah. "Sebagian dari kami adalah UMKM yang butuh pengajuan pinjaman untuk modal usaha. Kami minta BI checking dibersihkan dan uang dikembalikan," harapnya.

Aldo menambahkan membeli unit apartemen pada tahun 2016 dengan sistem mengangsur, mengetahui iklan penjualannya lewat pameran di mall. Total konsumen hampir 500 orang konsumen yang dirugikan.

"Akibat kasus ini dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp 340 miliar. Harga per unit apartemen tersebut berkisar Rp 250 juta hingga Rp 400 juta," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X