AYAH yang satu ini perbuatannya sungguh biadab, boleh dibilang melebihi binatang. Ia tega mencabuli dan menyetubuhi putri kandung sendiri yang masih berusia 10 tahun. Bahkan, tindakan tersebut dilakukan lebih dari lima kali. Laki-laki bejat berinisial H (41) warga Sleman ini kini mendekam di tahanan Polresta Sleman setelah dilaporkan istrinya.
Modusnya, H menghampiri putrinya saat mandi, kemudian meraba-raba bagian sensitifnya dan berlanjut dibawa ke ranjang. Itu dilakukan H saat rumah dalam kondisi sepi, ketika ibu bocah tersebut mengantar kakak korban ke sekolah. Korban tak kuasa melawan ayah kandungnya sendiri. Kasus itu terungkap menyusul pengakuan korban kepada ibunya yang kemudian diteruskan ke polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan H, ayah kandung korban, sebagai tersangka dan langsung ditahan. Langkah polisi sangat tepat, karena bila H tidak ditahan, boleh jadi akan mengulangi perbuatannya. Ia bakal dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kalau dipikir dengan nalar sehat, rasanya tak mungkin seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Perbuatan H bukan saja melampaui batas-batas kemanusiaan, namun juga telah menghancurkan masa depan putri kandungnya. Polisi perlu memeriksa kejiwaan H dengan mengundang ahli, sebab dimungkinkan yang bersangkutan memiliki kelainan seksual.
Meski begitu, apapun hasilnya, tak ada celah bagi H untuk terbebas dari jeratan hukum. Ia bakal menghuni kamar berterali besi dalam waktu yang cukup lama akibat perbuatannya. Kasus ini menjadi dilema ketika H adalah tulang punggung keluarga. Bila H masuk penjara, tentu saja ia tak bisa mencari nafkah. Lantas, siapa yang bertanggung jawab menghidupi keluarganya ?
Inilah perlunya Dinas Sosial atau instansi terkait turun tangan, ikut memberi solusi atas persoalan tersebut. Sebab, dengan dihukumnya H, tak lantas persoalan selesai, bahkan bisa menimbulkan masalah baru. Dalam kaitan itu Dinas Sosial bisa memberi jalan keluar untuk memulihkan kondisi sosial korban, terutama dari aspek psikologis dan ekonomi.
Baca Juga: Isu Megathrust, Jawa gempa dahsyat, SAR dan FKP3 Semarang Raya gelar latihan penyelamatan
Atas kejadian tersebut, korban memerlukan pendampingan intensif untuk menumbuhkan kepercayaan diri. Cukup waktu panjang untuk memulihkan kondisi korban. Karenanya diperlukan bantuan finansial maupun immaterial khususnya empati kepada korban. Korban jangan dipertemukan dengan pelaku terlebih dulu karena potensial menimbulkan trauma berat. (Hudono)