Begini nasib korban ayah bejat

photo author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)

AYAH yang satu ini perbuatannya sungguh biadab, boleh dibilang melebihi binatang. Ia tega mencabuli dan menyetubuhi putri kandung sendiri yang masih berusia 10 tahun. Bahkan, tindakan tersebut dilakukan lebih dari lima kali. Laki-laki bejat berinisial H (41) warga Sleman ini kini mendekam di tahanan Polresta Sleman setelah dilaporkan istrinya.

Modusnya, H menghampiri putrinya saat mandi, kemudian meraba-raba bagian sensitifnya dan berlanjut dibawa ke ranjang. Itu dilakukan H saat rumah dalam kondisi sepi, ketika ibu bocah tersebut mengantar kakak korban ke sekolah. Korban tak kuasa melawan ayah kandungnya sendiri. Kasus itu terungkap menyusul pengakuan korban kepada ibunya yang kemudian diteruskan ke polisi.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan H, ayah kandung korban, sebagai tersangka dan langsung ditahan. Langkah polisi sangat tepat, karena bila H tidak ditahan, boleh jadi akan mengulangi perbuatannya. Ia bakal dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: BRI Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kesehatan di Indonesia

Kalau dipikir dengan nalar sehat, rasanya tak mungkin seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Perbuatan H bukan saja melampaui batas-batas kemanusiaan, namun juga telah menghancurkan masa depan putri kandungnya. Polisi perlu memeriksa kejiwaan H dengan mengundang ahli, sebab dimungkinkan yang bersangkutan memiliki kelainan seksual.

Meski begitu, apapun hasilnya, tak ada celah bagi H untuk terbebas dari jeratan hukum. Ia bakal menghuni kamar berterali besi dalam waktu yang cukup lama akibat perbuatannya. Kasus ini menjadi dilema ketika H adalah tulang punggung keluarga. Bila H masuk penjara, tentu saja ia tak bisa mencari nafkah. Lantas, siapa yang bertanggung jawab menghidupi keluarganya ?

Inilah perlunya Dinas Sosial atau instansi terkait turun tangan, ikut memberi solusi atas persoalan tersebut. Sebab, dengan dihukumnya H, tak lantas persoalan selesai, bahkan bisa menimbulkan masalah baru. Dalam kaitan itu Dinas Sosial bisa memberi jalan keluar untuk memulihkan kondisi sosial korban, terutama dari aspek psikologis dan ekonomi.

Baca Juga: Isu Megathrust, Jawa gempa dahsyat, SAR dan FKP3 Semarang Raya gelar latihan penyelamatan

Atas kejadian tersebut, korban memerlukan pendampingan intensif untuk menumbuhkan kepercayaan diri. Cukup waktu panjang untuk memulihkan kondisi korban. Karenanya diperlukan bantuan finansial maupun immaterial khususnya empati kepada korban. Korban jangan dipertemukan dengan pelaku terlebih dulu karena potensial menimbulkan trauma berat. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X