Inilah problema nikah siri berikut dampaknya

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

PEMKAB Gunungkidul mengancam sanksi disiplin yang berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melakukan pernikahan siri, karena bertentangan dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bahkan tidak menutup kemungkinan mereka yang kedapatan menikah siri terancam diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH.

Mengapa Pemkab Gunungkidul perlu memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelaku pernikahan siri ? Bukankah nikah siri sah secara agama ? Memang, secara agama pernikahan siri sah, tapi tidak sah secara negara. Negara tidak mengakui pernikahan siri. Padahal, semua ASN atau PNS harus tunduk pada aturan negara.

Dari arti katanya, siri berarti diam-diam, atau dapat diartikan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam, di bawah tangan, tanpa selembar surat apapun. Dalam pelbagai kasus, umumnya pernikahan siri dilakukan oleh mereka yang telah memiliki istri sah, yakni istri yang dinikah secara negara. Lantaran ada aturan yang ketat tentang poligami, atau menikahi perempuan lebih dari satu orang bagi PNS, maka untuk mengakali hukum, mereka menikah secara siri.

Baca Juga: Ini kendala yang dihadapi pasien kanker payudara yang akan mengakses trastuzumab

Jadi dilihat dari motifnya, oknum melakukan nikah siri sebenarnya hanya untuk menghindari hukum negara. Celakanya, ada saja wanita yang bersedia dinikah siri. Padahal, dalam nikah siri, perempuan berada di pihak yang lemah. Mengapa ? Karena pernikahan itu tidak diakui oleh negara, sehingga membawa konsekuensi serius bagi pasangan yang melakukan pernikahan siri.

Anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, tidak dengan bapak biologisnya. Tentu hal  ini juga merugikan bagi si anak tersebut karena hanya bisa mewaris harta ibunya, bukan harta ayah atau bapak biologisnya. Selain itu, bila si laki-laki sudah tidak mencintai istri sirinya, bisa meninggalkannya begitu saja, tanpa prosedur perceraian seperti pada hukum negara.

Untuk itulah pemerintah menganjurkan warganya untuk menikah secara resmi atau yang diakui negara, bukan secara siri, karena lebih banyak memberi kemanfaatan, baik bagi pasangan suami istri maupun anak yang dilahirkan.

Baca Juga: Hasto tuduh Jokowi gunakan penegak hukum untuk intimidasi, begini jawaban Istana

Hukum perkawinan Islam pun mengajarkan umatnya untuk menikah secara resmi, bukan siri, yakni tertulis atau tercatat di dokumen negara. Ajaran Islam pasti memberi kemanfaatan bagi umatnya. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X