PEMKAB Gunungkidul mengancam sanksi disiplin yang berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melakukan pernikahan siri, karena bertentangan dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bahkan tidak menutup kemungkinan mereka yang kedapatan menikah siri terancam diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH.
Mengapa Pemkab Gunungkidul perlu memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelaku pernikahan siri ? Bukankah nikah siri sah secara agama ? Memang, secara agama pernikahan siri sah, tapi tidak sah secara negara. Negara tidak mengakui pernikahan siri. Padahal, semua ASN atau PNS harus tunduk pada aturan negara.
Dari arti katanya, siri berarti diam-diam, atau dapat diartikan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam, di bawah tangan, tanpa selembar surat apapun. Dalam pelbagai kasus, umumnya pernikahan siri dilakukan oleh mereka yang telah memiliki istri sah, yakni istri yang dinikah secara negara. Lantaran ada aturan yang ketat tentang poligami, atau menikahi perempuan lebih dari satu orang bagi PNS, maka untuk mengakali hukum, mereka menikah secara siri.
Baca Juga: Ini kendala yang dihadapi pasien kanker payudara yang akan mengakses trastuzumab
Jadi dilihat dari motifnya, oknum melakukan nikah siri sebenarnya hanya untuk menghindari hukum negara. Celakanya, ada saja wanita yang bersedia dinikah siri. Padahal, dalam nikah siri, perempuan berada di pihak yang lemah. Mengapa ? Karena pernikahan itu tidak diakui oleh negara, sehingga membawa konsekuensi serius bagi pasangan yang melakukan pernikahan siri.
Anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, tidak dengan bapak biologisnya. Tentu hal ini juga merugikan bagi si anak tersebut karena hanya bisa mewaris harta ibunya, bukan harta ayah atau bapak biologisnya. Selain itu, bila si laki-laki sudah tidak mencintai istri sirinya, bisa meninggalkannya begitu saja, tanpa prosedur perceraian seperti pada hukum negara.
Untuk itulah pemerintah menganjurkan warganya untuk menikah secara resmi atau yang diakui negara, bukan secara siri, karena lebih banyak memberi kemanfaatan, baik bagi pasangan suami istri maupun anak yang dilahirkan.
Baca Juga: Hasto tuduh Jokowi gunakan penegak hukum untuk intimidasi, begini jawaban Istana
Hukum perkawinan Islam pun mengajarkan umatnya untuk menikah secara resmi, bukan siri, yakni tertulis atau tercatat di dokumen negara. Ajaran Islam pasti memberi kemanfaatan bagi umatnya. (Hudono)